Kamis 31 May 2018 12:46 WIB

Jamaah Umrah yang Melebihi Batas Visa Didenda dan Dihukum

Visa umrah tidak diperbolehkan untuk bepergian ke luar Makkah, Jeddah, dan Madinah.

Rep: Kiki/ Red: Muhammad Subarkah
Umrah backpacker (ilustrasi)
Foto: daenggassing.com
Umrah backpacker (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Jamaah umrah yang tinggal di Arab Saudi setelah visa masuk mereka berakhir akan dikenakan denda sebesar 50 ribu Saudi Riyal dan hukuman penjara selama enam bulan sebelum dideportasi. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Saudi menyerukan semua jamaah umrah untuk mematuhi jadwal perjalanan mereka dan meninggalkan Kerajaan Saudi sebelum berakhirnya visa masuk mereka.

Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (31/5), Jawazat mengatakan bahwa mereka yang datang dengan visa umrah tidak diperbolehkan bepergian ke luar Makkah, Jeddah, dan Madinah. Pemerintah Saudi juga memperingatkan warga dan penduduk untuk tidak memindahkan, mempekerjakan, melindungi atau menyembunyikan siapa pun yang visa umrahnya sudah melewati batas waktu (kadaluwarsa).

Sebelumnya, Otoritas Umum untuk Statisik (GaStat) melaporkan, bahwa jumlah jamaah umrah pada 2017 mencapai 19.079.306 orang. Laporan statistik tersebut mengutip data yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah. Dalam laporan itu disebutkan, bahwa sebanyak  6.532.074 jamaah umrah datang dari luar Saudi.

Sementara itu, buletin statistik umrah GaStat untuk 2017 juga menunjukkan, bahwa Ramadhan merupakan musim di mana jamaah umrah paling banyak dilakukan oleh orang-orang dari dalam Saudi. Sebanyak 53,6 persen dari total jamaah melakukan umrah di bulan puasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement