Kamis 31 May 2018 19:11 WIB

Berkas Kasus Travel Umrah SBL P21

Berkas dan kedua tersangka pun telah diserahkan ke Kejati Jabar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK
Foto: Republika/Djoko Suceno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK

IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Kasus dugaaan penipuan 12.845 calon jamaah umrah dan haji oleh pengelola travel Solusi Balad Lumampah (SBL), memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar telah melimpahkan tahap kedua (P21) kasus dengan tersangka AJW (38 tahun) dirut SBL dan ER (35) staf SBL. 

Berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar. Dengan demikian berkas dan kedua tersangka pun telah diserahkan ke Kejati Jabar. "Sudah kita limpahkan Kamis pekan lalu. Berkas dan juga kedua tersangkanya," kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, SiK kepada Republika.co.id Kamis (31/5).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Raymon Ali, membenarkan berkas perkara SBL telah P21. Dengan pelimpahan berkas ini kejaksaan menahan kedua tersangka 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang selama 30 hari. "Betul sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya. Kita akan menahan tersangka untuk 20 hari ke depan," kata dia kepada Republika.co.id.

Seperti diberitakan, sebanyak 12.845 calon jemaah umrah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan biro perjalanan haji dan umrah PT SBL yang berkantor di Jalan Dewi Sartika No 45 Kota Bandung. Akibatnya belasan ribu calon jamaah umroh dan haji tersebut gagal diberangkan ke tanah Suci. 

Dalam kasus ini penyidik Direkrorat Krimsus Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka yaitu AJW (dirut SBL) dan ER (karyawan SBL). "Total jamaah yang sudah mendaftar sebanyak 30.237. Yang sudah diberangkatkan sebanyak 17.383 jamaaah dan sebanyak 12.845 gagal diberangkatkan," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Agung Budi Maryoto kepada para wartawan beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement