Jumat 01 Jun 2018 11:01 WIB

Kemenag Sinergi BSN Bentuk Sertifikasi PPIU

Sinergi ini dilakukan untuk membenahi sistem umrah.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: EPA/MIKE NELSON
Ilustrasi Jamaah Umrah

rIHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjalin sinergi dalam akreditasi lembaga sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Langkah ini untuk membenahi penyelenggaran umrah di Indonesia.

Ketua Komite Akreditasi Nasional yang juga Kepala BSN Bambang Prasetya menawarkan skema akreditas dengan sistem SNI ISO/IEC 17065:2012 sudah diakui internasional. "Hampir 1.900 pola kerja sama yang sudah berlangsung dan sistem ini sangat proven bahkan secara internasional," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id ,Jakarta, Jumat (1/6).

Sementara itu, Dirjen PHU Nizar Ali menambahkan saat ini jumlah PPIU cukup banyak, yakni lebih dari 900. PPIU sejumlah inilah nanti yang akan diakreditasi oleh LSPPIU.

Akreditasi, Nizar mengatakan, nantinya akan menilai Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU. Menurut Nizar, selama ini akreditasi dilakukan oleh Kemenag. Seiring dengan regulasi baru, akreditasi akan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk Dirjen setelah diakreditasi oleh KAN yang memang memiliki otoritas dalam hal itu.

"Ini amanat Peraturan Menteri Agama bahwa PPIU harus terakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun. Ini bagian upaya kontrol mutu biro perjalanan umrah dan instrumen pengendalian perizinan PPIU," tegasnya.

Kalau nilainya di bawah C, berarti tidak terakreditasi dan izin akan dicabut. Nizar menggarisbawahi beberapa hal spesifik dalam bisnis umrah. Ia menyontohkan masalah prinsip syariah.

Menurutnya, berbeda dengan Biro Perjalanan Wisata pada umumnya, penyelenggaraan umrah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Hal spesifik lainnya terkait layanan di dalam negeri dan luar negeri. Untuk layanan luar negeri misalnya, mencakup akomodasi, katering, dan transportasi. "Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sudah mengembangkan standar pelayanan minimal dan itu bisa disinkronkan dalam proses akdeditasi," ucapnya.

Diharapkan kerja sama ini bisa segera ditindaklanjuti karena sudah banyak PPIU yang akan habis masa sertifikasinya. Selain itu, ada juga beberapa PPIU yang memiliki izin baru dan harus mengikuti proses akreditasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama No 8 tahun 2018, akteditasii dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU. Melalui kerja sama ini, Ditjen PHU meminta KAN untuk melakukan penilaian kesesuain/akreditasi terhadap beberapa LSU yang selama ini melakukan sertifikasi. "Tujuannnya,  agar lebih objektif dan kredible dan kami ingin secepatnya bisa terealisir,tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement