IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan bagi jamaah yang sudah pernah berhaji. Mereka tidak diperkenankan mendaftar lagi kecuali setelah 10 tahun.
"Jamaah pernah haji, baru boleh daftar lagi setelah 10 tahun. Aturan ini tidak berlaku bagi pembimbing," ujar Kasubdit Dokumen Haji Nasrullah Jassamdalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (1/7).
Meski demikian, lanjut Nasrullah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pembimbing ibadah haji. Pertama, pembimbing ibadah mendapat rekomendasi dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berizin dan masih berlaku.
Kedua, memiliki sertifikat pembimbing yang dikeluarkan oleh Kemenag. "Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menargetkan melakukan sertifikasi bagi 5.000 pembimbing haji," ujarnya.
Baca juga, Ribuan Jamaah Calon Haji Sleman Ikuti Manasik
Ketiga, calon pembimbing itu memiliki jamaah yang akan dibimbing minimal 45 orang. Ini dibuktikan dengan daftar nominatif yang dilegalisir Kemenag kabupaten/kota. Keempat, nama pembimbing telah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Kankemenag kabupaten/kota.
"Jika keempat syarat ini terpenuhi, pembimbing ibadah bisa langsung mendaftar tanpa harus menunggu 10 tahun dari hajinya yang terakhir," katanya.