IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) dari berbagai massa menjadi pelajaran bagi Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia. Masing-masing membuat kebijakan untuk mengantisipasi hal buruk selama pelaksanaan rukun Islam kelima.
Salah satunya adalah kebakaran dan hal yang mengganggu kenyamanan jamaah tinggal di pemondokan. Insiden itu terjadi pada 2016. Hotel jamaah haji Indonesia, Sakkab Al Barakah, di Aziziah, terbakar pada Kamis (17/9) dini hari sekitar pukul 00.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Ketika itu jamaah haji memasak nasi menggunakan rice cooker. Belum selesai memasak, jamaah meninggalkan kamar menuju Masjid al-Haram untuk menjalankan rukun haji. Konsleting terjadi. Api menyala dan membakar kasur. Kamar di hotel tersebut terbakar. Akibatnya, jamaah harus dievakuasi ke pemondokan lain.
Sudah menjadi kewajiban PPIH menyediakan tempat evakuasi. Kerajaan Arab Saudi melalui ta’limatul hajj menyebutnya tempat cadangan. Tempat itu harus menampung satu persen dari total jamaah. Kuota Jamaah haji Indonesia mencapai 221 ribu. Artinya, tempat cadangan harus menampung 2.210 orang.
“Pengadaan tempat cadangan sudah dilakukan. Ini untuk antisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan,” kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis di Jakarta pada Selasa (3/7).
Ada tiga tempat cadangan di Makkah dan dua di Madinah. Semuanya berstandar hotel bintang tiga. Jamaah akan mendapatkan kenyamanan yang sama di tempat tersebut.
Jamaah pria dan wanita akan dipisahkan. Mereka tidak tinggal dalam satu kamar. Panitia haji akan selalu mengimbau jamaah untuk mematuhi peraturan tersebut. stiker petunjuk kamar masing-masing juga ditempelkan si pintu kamar.
Tempat cadangan merupakan bagian dari akomodasi jamaah haji, selain konsumsi dan transportasi. Ketiganya menjadi fokus sejak dari awal persiapan haji sampai hari ini.
“Kita sudah mulai persiapan sejak akhir tahun lalu, sejak ditanganinya kerja sama kementerian haji Saudi dan kita. Setelah dapat kepastian kuota, kita mulai penjajakan dan survei harga berbagai keperluan akomodasi, konsumsi, dan katering, yang selanjutnya diajukan ke komisi VIII DPR,” kata Sri.
DPR kemudian menyetujui plafon anggaran penyelenggaraan haji. Pada Februari hingga Maret pengadaan ketiga hal tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Yahun 2016 Tentang Penyediaan Barang dan Jasa.




