Selasa 17 Jul 2018 15:56 WIB

Pengadilan Saudi Tolak Pembebasan Terdakwa Kasus Crane

Pengadilan akan memanggil semua terdakwa dan saksi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
 Jamaah melintas dekat lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah.  (Reuters/Mohamed Al Hwaity)
Jamaah melintas dekat lokasi jatuhnya crane di Masjidil Haram, Makkah. (Reuters/Mohamed Al Hwaity)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Sumber pengadilan di Arab Saudi mengatakan pembebasan 13 terdakwa dalam kasus kecelakaan crane di Masjid Al Haram di Makkah dapat dicabut. Sumber-sumber Mahkamah Agung Saudi, yang merupakan otoritas peradilan tertinggi di Saudi, menolak pembebasan semua terdakwa dan mengembalikan kasus tersebut ke summary court di Makkah untuk dilakukan pengadilan ulang.

Crane raksasa yang dimiliki dan dioperasikan Bin Laden Group tersebut jatuh di bagian timur Masjid Al Haram pada 15 September 2015. Insiden tersebut menewaskan 110 orang dan melukai 209 lainnya.

Seorang pengacara yang mewakili empat orang terdakwa, Saleh Misfir Al-Ghamdi, mengatakan Mahkamah Agung memiliki hak membatalkan pembebasan semua terdakwa, bahkan setelah ditegakkan oleh pengadilan banding. "Kasus itu akan kembali ke titik nol. Sesi akan dimulai lagi. Pengadilan akan memanggil semua terdakwa dan saksi," kata Al-Ghamdi, dilansir di Saudi Gazette, Selasa (17/7).

Sebelumnya, Pengadilan Kecil dalam putusan 108-halaman di Makkah pada 2 Oktober 2017 lalu membebaskan dan memutuskan mereka tidak akan berkomitmen untuk membayar diah (uang tebusan) kepada para korban. Pengadilan mengatakan, insiden itu terjadi pada hari libur resmi dan crane ditempatkan dalam posisi tegak yang benar.

"Tidak ada kelalaian dari pihak tertuduh," demikian pernyataan pengadilan saat itu.

Pengadilan mengatakan, insiden itu disebabkan hujan dan angin guntur lebat yang tidak diantisipasi. Pengadilan menulis putusan bebas dalam 25 halaman dan balasan dari para terdakwa dan pembelaan pengacara yang membela dalam 75 halaman.

Jaksa Penuntut Umum memutuskan mengajukan banding atas putusan di Mahkamah Agung dan mengatakan dalam sebuah memorandum kepada pengadilan. Kelalaian dan kurangnya komitmen terhadap peraturan keselamatan berakibat pada kecelakaan itu.

Jaksa Agung juga mengatakan, pembelaan para terdakwa tidak akurat dan tidak ada bukti adanya tindakan keamanan yang cukup diambil. Menurut mereka, tidak ada satu pun dari 3.300 karyawan di lokasi itu selama kecelakaan terjadi.

Perusahaan pelaksana tidak mempertimbangkan peringatan cuaca meskipun terdapat dua peringatan sebelumnya. Jaksa Agung bersikeras melakukan pencabutan pembebasan dan meminta pengadilan untuk mewajibkan para terdakwa membayar diah dan membayar kerusakan di Masjid Al Haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement