Rabu 25 Jul 2018 19:24 WIB

Haji Ilegal akan Didenda dan Dipenjara

Saudi juga mengetatkan aturan pada pekerja di musim haji yang ilegal.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Agung Sasongko
Haji
Foto: AP/Hassan Ammar
Haji

IHRAM.CO.ID, MADINAH -- Setiap pelanggaran haji di tanah suci akan mendapatkan ganjaran mulai dari denda, hukuman penjara hingga deportasi. Dilansir Khaleej Times, Rabu (25/7), Departemen Paspor Arab Saudi mengatakan jamaah tanpa izin haji adalah ilegal.

Pelanggarnya akan didenda 50 ribu riyal dan penjara selama enam bulan. Sementara pemukim yang melanggar akan dideportasi. Assistant Commander of the Passport Forces of Haj Administrative Affairs, Mayor Jenderal Nayef Bin Sultan Al-Ruwais menyerukan semua penduduk untuk taat.
 
Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Baik pada penduduk domestik, residen maupun ekspatriat. Selama kunjungan ke Makkah, Al-Ruwais memeriksa komite yang bertanggung jawab atas izin haji tersebut.
 
"Semua komite telah siap dan kita akan bertanggung jawab pada semua kasus pelanggaran," katanya.
 
Selain itu, Al-Ruwais juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan pinalti berkelanjutan atas pelanggaran. Hingga saat ini, tidak disebutkan berapa banyak haji ilegal yang berhasil diidentifikasi. Selain pada jamaah, Saudi juga mengetatkan aturan pada pekerja haji ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement