Ahad 29 Jul 2018 13:02 WIB

Pengusaha Katering Haji Keluhkan Bahan Baku

Sejumlah bahan baku untuk masakan Indonesia tidak didapat di Arab Saudi.

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Friska Yolanda
Katering haji
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Katering haji

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Pengusaha katering Makkah mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan masak. Mereka ingin agar pemerintah Indonesia membantu pengadaan bahan masak seperti kecap dan beberapa bumbu masak lainnya.

Mereka menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis di Al Aseel Plaza Hotels, Aziziah, Makkah, Sabtu (28/07) malam waktu Saudi. Pihaknya menerima keluhan mereka. “Misalnya bahan baku dari Indonesia sulit didapat, sementara mereka telah berusaha maksimal, tentu kita maklumi,” tambahnya.

Beberapa bahan masak khas Indonesia memang tidak mudah didapat di Arab Saudi dan negara sekitarnya. Pengusaha katering harus berkomunikasi dengan pengusaha Indonesia untuk mendapatkannya.

Beberapa dapur katering di Makkah mengalami hal tersebut. Dapur Jawharat Asia misalkan, mengalami kesulitan untuk mendapatkan kecap. Pengelola sudah menghubungi beberapa pengusaha sekitar Saudi, tapi tidak banyak yang menjual.

Pemerintah melalui Kementerian Agama terus berusaha memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia. Pelayanan yang diberikan salah satunya adalah makanan dengan cita rasa Indonesia. Hal tersebut sudah menjadi bahan evaluasi penyelenggaraann haji beberapa tahun lalu.

Pada 2018, penyelenggara haji berkomitmen untuk menghadirkan masakan bercita rasa khas Nusantara. Hal tersebut diungkapkan berkali-kali oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam berbagai pertemuan.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham menjelaskan kembali kontrak kerja sama yang telah disepakati. “Kami menekankan kepada mereka tentang komitmen, menjaga kepercayaan, untuk kelangsungan kerja sama,” ujar Sri Ilham.

Jika melanggar kontrak yang telah disepakati, imbuhnya, maka Kemenag tidak akan segan melayangkan teguran lisan dan tulisan. Sanksi lainnya adalah pengurangan jumlah layanan. Apabila tetap melanggar kontrak, maka Kementerian Agama akan mencoret nama perusahaan mereka dan jasanya tidak akan dimanfaatkan lagi untuk melayani jamaah haji Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement