IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis mengatakan keluarga calon haji meninggal yang dibadalhajikan akan mendapat sertifikat badal haji.
"Keluarga akan menerima setifikat badal haji," kata Sri di Makkah, Senin (30/7).
Dia mengatakan, sertifikat badal haji itu memberi kepastian bagi keluarga mengenai status haji dari calhaj yang dibadalkan hajinya. Badal haji adalah menggantikan haji untuk orang yang tidak lagi mampu berhaji karena berbagai sebab, salah satunya karena calhaj meninggal.
Adapun pembadal, kata dia, biasanya adalah para tenaga musiman yang sudah tersertifikasi dan memahami dengan baik manasik haji. Kemenag, kata dia, menjamin badal haji tidak dipungut biaya, kecuali keluarga telah memilih pembadalnya sendiri.
"Pembadal itu Kemenag akan menyeleksi. Pembadal harus sudah paham manasik haji dan sudah berhaji untuk dirinya sendiri sebelumnya," katanya.