Rabu 01 Aug 2018 15:20 WIB

116 Jamaah Haji Ilegal Diproses Sesuai Hukum Setempat

WNI yang ditangkap tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Jamaah haji Indonesia menunggu bus shalawat ke Masjid Al Haram untuk melaksanakan shalat ashar di Sektor 7, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Jamaah haji Indonesia menunggu bus shalawat ke Masjid Al Haram untuk melaksanakan shalat ashar di Sektor 7, Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) digerebek petugas keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan pada Jumat, 27 Juli 2018. Di antara mereka ada yang mengaku berangkat ke Arab Saudi sebelum Ramadhan dengan visa umrah. Ada juga yang datang ke Arab Saudi saat Ramadhan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, 116 WNI sudah ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dan diproses sesuai hukum setempat. "Kita menghormati hukum setempat. Kita hanya memberikan pemantauan untuk memastikan hak mereka dihormati," kata Iqbal kepada Republika.co.id, Rabu (1/8). 

Ia menerangkan, WNI yang ditangkap tersebut tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Sebagian besar dari mereka berangkat dengan modus umrah, kemudian mereka tinggal di Arab Saudi sampai musim haji. Mereka tidak kembali ke Indonesia bersama dengan rombongan umrah.

Ia menjelaskan, ada juga tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, mereka ikut bergabung dengan rombongan WNI yang ditangkap tersebut. Warga Arab Saudi sekalipun harus punya izin khusus menunaikan ibadah haji. Sebab jika semua orang diizinkan, Makkah tidak mampu menampung jamaah haji.

"Orang Saudi sekalipun perlu izin khusus untuk menjalankan ibadah haji, apalagi orang asing yang ada kuotanya," ujarnya. 

Iqbal menegaskan, jamaah haji ilegal tidak bisa dicegah hanya oleh pemerintah. Menurutnya, pemerintah dan media sudah cukup melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat diminta tidak mengambil jalur yang tidak resmi untuk menjalankan ibadah haji. Hal ini hanya akan menimbulkan kesulitan hukum bagi mereka.

Bahkan, menurut dia, bisa mengancam jiwa jamaah karena tidak ada mekanisme perlindungannya. Selama ini media masa sudah membantu dengan blow up isu haji ilegal Filipina.

"Tapi problemnya masyarakat sendiri tetap memilih pilihan itu, jadi masalah mindset, keinginan masyarakat kita untuk menunaikan ibadah haji melampaui rasionalitasnya," ujarnya. 

Ia menyampaikan, upaya penyadaran sudah dilakukan secara masif oleh pemerintah, termasuk Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan dibantu oleh media massa. Tapi masih banyak masyarakat yang tetap berhaji melalui jalur tidak resmi. 

Menurutnya, untuk mencegah haji ilegal hanya bisa melalui jalan sosialisasi. Tapi tetap kembali ke individu masing-masing. Sebab Kemenlu tidak mungkin mengawasi setiap orang. Orang pergi ke luar negeri sulit melarangnya karena tidak bisa mengetahui niat mereka.

"Yang diverifikasi cuma dokumennya, dia sudah punya visa, paspor, beli tiketnya, sulit buat kita mencegah," ujarnya.  

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Nizar Ali belum memberikan jawaban saat diminta tanggapan oleh Republika.co.id terkait WNI atau jamaah haji ilegal yang diamankan keamanan Arab Saudi.

Baca juga: 116 WNI Terjaring Razia Haji Ilegal di Makkah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement