Laporan Wartawan Republika.co.id, Erdy Nasrul dari Makkah, Arab Saudi.
IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Jamaah ilegal yang berangkat ke Tanah Suci tidak dengan visa haji selalu ada setiap tahun. Mereka nekat berangkat ke Tanah Suci dengan berbagai cara untuk dapat melaksanakan Rukun Islam kelima.
Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi. Mereka yang tidak memiliki visa haji itu ditemukan di penampungan sekitar Misfalah, Makkah. Penggerebekan tersebut berlangsung Jumat (27/7) tengah malam.
Sebagian besar para WNI yang terjaring razia ini berdomisili di Makkah, sebagian lagi berasal dari luar Makkah. Namun mereka menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Makkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Tim Petugas KJRI Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi) menyebutkan semuanya memegang visa kerja. Sisanya masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan visa ziarah.
Arab Saudi terus menata penyelenggaraan ibadah haji agar semakin memberikan kenyamanan kepada para tamu Allah. Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan pembayaran terhadap Muslim yang sudah pernah berhaji untuk mendapatkan visa haji dan umrah. Hal tersebut bertujuan untuk menambah pemasukan negara.
Aparat keamanan di perbatasan kota juga semakin memperketat penjagaan. Jamaah haji yang memasuki Kota Makkah harus melalui pantauan petugas. Bahkan kini, aparat kepolisian setempat melakukan razia di sekitar Pasar Ja’fariyah dekat Masjidil Haram. Tampak mobil-mobil yang mengangkut orang asing diberhentikan. Dokumen perjalanan mereka dipertanyakan.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori menjelaskan, haji ilegal merupakan permasalahan yang terorganisasi. “Ini persoalan yang kompleks dan membutuhkan perhatian berbagai pihak,” kata Kepala Panitia Penyelenggara Haji Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori dalam pesan singkat pada Rabu (1/8).
Baca: Temuan 116 Haji Ilegal, KPHI: Ini Pelajaran
Mereka, tambah Dumyati, tidak datang ke Makkah sendirian. Ada pihak yang mengorganisasi dan menggerakkan mereka sehingga nekat melanggar peraturan di negeri orang. Pihak yang diduga berada di balik jamaah ilegal adalah mereka yang menawarkan jasa haji murah dengan cara umrah sebelum musim haji, kemudian menetap di Makkah sampai tiba waktu pelaksanaan rukun Islam kelima.
Salah satu solusinya adalah penataan umrah yang kini sedang digalakkan Kementerian Agama (Kemenag). Akhir-akhir ini umrah menjadi sorotan nasional. Sebelumnya banyak jamaah umrah yang tertipu. Mereka sudah membayar paket umrah, tapi tidak juga diberangkatkan. Kasus ini sampai ke meja hijau yang berakhir pada hukuman kurungan penjara terhadap sejumlah pemilik biro travel perjalanan umrah.