Kamis 02 Aug 2018 15:17 WIB

Daker Makkah Koordinasikan Pembayaran Dam

Konter pembayaran dam akan dibuka di setiap hotel jamaah haji.

Petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) al-Muasim, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Pandu Dewantara/ca
Petugas haji menyaksikan pemotongan hewan kurban untuk membayar dam (denda) di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) al-Muasim, Makkah, Arab Saudi.

Laporan Wartawan Republika.co.id, Erdy Nasrul dari Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Panitia Haji Daerah Kerja (Daker) Makkah berkoordinasi dengan Bank ar-Rajhi Arab Saudi dan kantor pos setempat untuk pembayaran dam (denda). Mereka diarahkan untuk membuka gerai pembayaran tersebut di setiap hotel jamaah haji. “Kami sudah berkirim surat. Nanti konter pembayaran akan dibuka secepatnya,” kata Kepala Daker Makkah Dr Endang Jumali, Kamis (2/8).

 

Denda dibayarkan dengan cara menyembelih hewan, seperti kambing, di Tanah Suci. Intinya adalah menumpahkan darah hewan kurban di sini. Dagingnya dibagikan kepada masyarakat Makkah. “Agama mengajarkan demikian, bahwa manfaat dam dirasakan oleh masyarakat Tanah Suci,” kata Endang.

 

PPIH Arab Saudi lebih menyarankan pembayaran dam melalui jalur bank atau kantor pos. Sebab mereka lebih bertanggung jawab dalam memotong dan mendistribusikan daging dam jamaah.

Baca: Jamaah Mulai Tertib Berihram

Pada umumnya jamaah memperoleh informasi pembayaran dam dari warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (mukimin) atau dari saudara mereka yang pernah berhaji. Informasi yang didapat adalah membayar dam dengan membeli kambing di pasar setempat seperti Kakiyah di Makkah. Harga seekor kambing bisa ditawar.

 

Ada pihak yang meragukan pemotongan hewan dam di Kakiyah. Mereka mempertanyakan daging kambing yang disembelih akan didistribusikan ke siapa, apakah ke orang tak mampu atau jangan-jangan dijual ke restoran.

 

Untuk menghindari keraguan, Endang menyarankan pembayaran dam melalui konter. Yang sudah membayar, akan mendapatkan resi. Di situ tercantum lokasi penyembelihan. Jamaah bisa melihat langsung kambing yang akan disembelih dan proses distribusinya. Bank juga akan mengirimkan pesan singkat, bahwa jamaah ini sudah melaksanakan pembayaran dam.

 

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daker Makkah Ansor Sanusi menjelaskan, pembayaran dam melalui bank dan kantor pos lebih terpercaya. Sebab, mereka lebih berpengalaman dalam menyelenggarakan dan mengatur hal tersebut sepanjang musim haji. “Harga bisa jadi lebih mahal bila dibandingkan dengan membayar dam sendiri, tapi lebih terorganisasi dan distribusinya terjamin,” katanya.

 

Jamaah yang melakukan haji tamattu, seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk sejak berihram. Haji satu ini dilaksanakan dengan santai. Setelah ihram, jamaah melaksanakan umrah wajib. Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jamaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.

 

Yang menggabungkan haji dan umrah atau disebut haji qiran juga diwajibkan membayar denda. Yang melanggar ketentuan ihram juga harus membayar dam isa’ah. Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada.

 

Rangkaian ibadah ini diatur dalam  buku Tuntutan Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Ketentuan mengenai dam diatur terperinci dalam fikih haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement