Sabtu 04 Aug 2018 12:22 WIB

Haji Khusus Bayar Dam Secara Kolektif

Sebagian hewan dam yang disembelih akan dikirim ke Indonesia.

Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Foto: Antara/Anang Ahmad
Sejumlah pembeli memilih domba yang akan digunakan untuk membayar dam (denda) di pasar ternak Kaqiyah, Makkah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, Oleh: Erdy Nasrul dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menginformasikan pembayaran dam kepada jamaah haji. Pemberitahuan ini diperlukan agar jamaah yakin dapat melaksanakan kewajiban tersebut.

Belakangan ini jamaah mempertanyakan distribusi dan daging sembelihan, apakah benar didistribusikan dengan semestinya atau justru dijual ke masyarakat setempat. “Nanti kita akan buatkan sistem informasi agar jamaah membayarkan dam ke konter yang disediakan Pemerintah Arab Saudi. Kepala sektor atau kepala rombongan nanti akan mempertegas hal ini kepada jamaah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Siskohat Ramadhan Harisman di Sysisyah Makkah pada Jumat malam (3/8).

Pada penyelenggaraan haji tahun lalu, pemerintah Arab Saudi mengarahkan pembayaran dam ke konter yang dikelola Bank ar-Rajhi. Tahun ini, selain bank tersebut, rencananya kantor pos setempat juga akan menyediakan layanan yang sama.

Program Adhahi

Islamic Development Bank menyediakan program Adhahi, yang memfasilitasi penyembelihan hewan dam. Lokasinya di Mina. Untuk musim haji tahun ini, hanya jamaah haji khusus yang pembayaran damnya dilakukan secara kolektif. Sebagian hewan dam yang disembelih akan dikirim ke Indonesia.

“Biaya pengiriman dam ini dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Ramadhan.

Proses pembayaran dam kolektif ini akan menjadi acuan pembayaran dam jamaah haji reguler tahun depan. Nantinya akan ada penilaian, evaluasi, dan uji kelayakan. Jika cocok, maka akan diterapkan untuk jamaah haji reguler.

Namun, jamaah haji Indonesia kini sudah beragam. Tak semuanya melaksanakan haji tamattu’. Ada juga yang berani melaksanakan haji ifrad meskipun tidak banyak.

Selain itu, dam tidak hanya berupa pemotongan hewan. Ada juga yang berpuasa. “Nah ini nanti akan kita atur,” katanya.

Jamaah yang melakukan haji tamattu’, seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk sejak berihram. Haji satu ini dilaksanakan dengan santai.

Setelah ihram, jamaah melaksanakan umrah wajib. Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jamaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.

Yang menggabungkan haji dan umrah atau disebut haji qiran juga diwajibkan membayar denda. Yang melanggar ketentuan ihram juga harus membayar dam isa’ah. Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada’.

Rangkaian ibadah ini diatur dalam buku Tuntunan Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Ketentuan mengenai dam diatur terperinci dalam fikih haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement