IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Suasana di Pasar Kakiyah, Makkah yang menjadi salah satu tempat calon jamaah haji mencari hewan untuk membayar denda atau dam berhaji masih lengang. Pada Sabtu (4/8), pasar yang ada di pinggir kota Makkah itu belum banyak didatangi calon haji, terutama dari Indonesia.
Dam merujuk pada denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran syariah. Pelanggaran itu, misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Jamaah haji Indonesia sendiri umumnya melakukan ibadah haji secara tamattu' atau melakukan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Untuk pelaksanaan haji jenis ini juga dikenakan dam.
Sejumlah kambing dan hewan lainnya dijajakan penjual lokal di Kakiyah. Harga hewan dam juga beragam.
Untuk membeli kambing kualitas baik, cukup merogoh kocek 300 riyal Saudi ditambah 20 riyal sebagai biaya pemotongan. Total 320 riyal atau sekitar Rp 1,2 juta untuk membayar dam karena melakukan haji tamattu'.
Pasar Hewan Kakiyah salah satu tempat favorit penyembelihan hewan dam.
Harga yang cukup hemat karena pembelian itu dibantu oleh WNI yang tinggal di Saudi (mukimin) dan fasih berbahasa Arab. Harga yang tergolong murah itu juga karena dibeli secara rombongan, yaitu 13 orang untuk 13 hewan dam.
Akan tetapi, harga bisa lebih dari itu jika tidak pandai menawar atau membeli untuk hewan yang lebih baik kualitasnya. Pembelian hewan dam di Pasar Kakiyah itu bisa diawasi secara langsung mulai dari memilih hewan, proses pemotongan sampai pembagian atau mau dibawa pulang untuk dibagi sesuai keinginan. Hal terpenting sesuai syariah adalah darah hewan dam itu dialirkan di Makkah.
Pasar Kakiyah berjarak sekitar 15 kilometer dari Masjid al-Haram. Untuk mencapainya bisa dengan menyewa kendaraan secara pribadi atau berombongan.
Beberapa jamaah lain yang enggan repot terkadang memilih untuk membayar dam langsung kepada bank di Arab Saudi yang membuka fasilitas pembayaran dam seperti Bank Al Rajhi dan lainnya. Kepala PPIH Daerah Kerja Makkah Endang Jumali mengatakan mengupayakan agar ada gerai-gerai penerimaan pembayaran dam yang dibuka oleh bank pemerintah Arab Saudi di hotel jamaah.
Kendati demikian, dia mengatakan terdapat sejumlah jamaah yang ingin membayar dam secara swadaya, yaitu mencari hewan sendiri dan mencari jasa penyembelihannya secara langsung.
Baca juga: Haji Khusus Bayar Dam Secara Kolektif