Ahad 05 Aug 2018 13:50 WIB

Kemenag: PPIU Jangan Terlibat Haji Ilegal

Kemenag sangat mungkin mencabut izin penyelenggara umrah.

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Reiny Dwinanda
Tentara Saudi dengan seorang jamaah calon haji di dalam Madsjid Nabawi
Foto: Arabnews
Tentara Saudi dengan seorang jamaah calon haji di dalam Madsjid Nabawi

IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk beroperasi sesuai aturan. Mereka juga harus membina jamaahnya agar memahami aturan hukum di Indonesia dan Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan pihaknya tidak main-main dengan PPIU yang tidak taat aturan, seperti pada persoalan 116 haji ilegal. "Kalau terbukti terlibat akan ada penindakan,” kata dia di Syisyah Makkah pada Sabtu (4/8) malam.

Sebanyak 116 jamaah haji ilegal yang dibekuk aparat Arab Saudi sudah dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap. Sebagian dari mereka menggunakan visa umrah. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Tanah Air untuk mengungkap permasalahan mereka yang melebihi masa tinggal di Tanah Suci.

Kemenag masih menunggu perkembangan kasus jamaah ilegal. "Kami akan menelusuri siapa saja penyelenggara umrahnya,” ujarnya di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah di Syisyah pada Rabu (3/8) malam.

Kemenag masih akan menelusuri penyebab jamaah umrah melebihi masa tinggal. Kemungkinan itu berasal dari keinginan mereka sendiri, atau terorganisir oleh pihak penyelenggara ibadah umrah akan diungkap.

“Kalau penyelenggara umrah terlibat, memang sengaja mengarahkan mereka untuk overstay maka kami akan tindak,” kata Nizar.

Kemenag akan mencabut izin penyelenggara umrah yang memberangkatkan jamaah ilegal. Jika ini berasal dari kemauan jamaah sendiri, maka nanti akan dipertimbangkan. Biro perjalanan sangat mungkin mendapatkan teguran.

Langkah pembuktian sederhananya ialah melihat laporan jumlah jamaah umrah yang berangkat dan pulang. Jika terdapat selisih maka patut dipertanyakan. “Berangkat sepuluh orang, kok pulangnya sembilan. Satu lagi kemana?” ujarnya.

Penyelenggara umrah berkewajiban melaporkan perjalanan ibadah di Tanah Suci setelah sampai ke Tanah Air. Dirjen PHU menjelaskan setidaknya sepekan setelah ketibaan mereka harus segera memasukkan data ke sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (sipatuh). Ini adalah layanan berbasis elektronik yang dikembangkan Kemenag.

Kalau yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, kata Nizar, maka ada pemalsuan. Hal tersebut sudah masuk ranah pidana, sehingga pihaknya sangat mungkin menempuh jalur hukum dengan menggandeng Polri.

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah M Hery Saripudin menengarai ada pihak yang mengorganisir jamaah haji ilegal. Buktinya, semuanya ditampung dalam satu tempat di Misfalah Makkah.

Tim perlindungan warga negara Indonesia menemukan kebanyakan jamaah haji ilegal berasal dari Lombok Tengah dan Madura. Yang tidak disangka, kata Konjen, mereka mengaku sudah siap dengan konsekuensi terburuk.

Mereka dengan sengaja menyalahi izin tinggal. Sangat mungkin mereka ditangkap aparat setempat setelah puncak haji kemudian menjalani hukuman. “Untungnya mereka belum sampai melaksanakan haji, sehingga tidak dikenakan hukuman. Hanya deportasi,” kaya Hery.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement