Ahad 05 Aug 2018 16:14 WIB

Bagaimana Cara Membayar Denda Haji?

Ada beragam cara membayar dam.

 Calon Jemaah Haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Jemaah Haji membayar Dam kepada ketua kelompok di asrama Haji, Jakarta

IHRAM.CO.ID, Oleh: Erdy Nasrul dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Setelah menyelesaikan umrah wajib, jamaah haji menanyakan bagaimana cara membayar dam (denda). Mereka menyampaikan permasalahan itu kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melalui call center sejak beberapa pekan lalu.

Jamaah yang melakukan haji tamattu’, seperti dari Indonesia, diwajibkan membayar dam nusuk sejak berihram. Haji satu ini dilaksanakan dengan santai.

Setelah ihram, jamaah melaksanakan umrah wajib. Ihram kemudian dilepas hingga puncak haji. Jamaah baru kembali berihram ketika wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, jumrah aqabah, dan tawaf ifadah.

Yang menggabungkan haji dan umrah atau disebut haji qiran juga diwajibkan membayar denda. Begitu juga jamaah haji yang melanggar ketentuan ihram, harus membayar dam isa’ah. Begitu juga mereka yang meninggalkan wajib haji, seperti berihram atau niat umrah atau haji di miqat, mabit di Muzdalifah, Mina, melontar jumrah, dan tawaf wada’.

Sebagai jawaban pertanyaan jamaah, PPIH dan Muassasah menyepakati harga pembayaran dam senilai 475 riyal (setara Rp 1,9 juta/kurs 1 riyal=Rp 4.000). Harga itu terdiri dari pengadaan kambing, penyembelihan, dan distribusi.

Jamaah yang sudah membayarkan dam akan mendapatkan kupon. Pembayarannya dapat dilakukan di konter yang disebar di setiap sektor.

PPIH akan mengumumkan keberadaan konter tersebut sehingga jamaah dapat segera membayarkan damnya. “Insya Allah tepercaya, karena pembayaran semacam ini dikelola secara profesional oleh IDB (Islamic Development Bank) dan kantor pos Saudi,” kata Ketua PPIH Arab Saudi Ahmad Dumyati Bashori, Ahad (5/8).

Ada cara lain membayar dam, yaitu menitipkan sejumlah uang kepada mukimin. Mereka yang akan mengurus pembayaran dam. Para mukimin yang nanti akan belanja dan menyembelih kambing dan mendistribusikannya kepada masyarakat setempat.

Cara lainnya adalah jamaah membeli kambing sendiri dan menyaksikan penyembelihannya di Pasar Kakiyah Makkah. Kakiyah adalah pasar kambing terbesar di Arab Saudi.

Sejumlah kambing dan hewan lainnya dijajakan penjual lokal. Harganya beragam. Untuk membeli kambing kualitas baik, cukup merogoh kocek 300 riyal Saudi ditambah 20 riyal sebagai biaya pemotongan. Total 320 riyal atau sekitar Rp 1,2 juta.

Bau kambing membuat orang yang pertama kali datang kesana risih. Sejumlah pria berkulit hitam melambai-lambaikan tangan mengajak setiap orang yang datang untuk menepi. ''Ayo... Ayo...'' pria itu menunjukkan berbagai jenis kambing yang bergerombol di sepanjang jalan masuk menuju pasar hewan itu.

Alunan bismillahi allahu akbar pun berkumandang di Pasar Kakiyah saat pemotongan ratusan kambing. Sebagian dagingnya bisa diserahkan kepada jamaah.

Masyarakat yang datang kesana juga memburu buah-buahan dan sayur mayur. Harganya sangat terjangkau. Hanya dengan belasan riyal seseorang sudah bisa memborong kurma segar dan buah-buahan lainnya. Jarak antara Pasar Kakiyah dan pusat Kota Makkah sekitar lima kilometer dengan waktu tempuh sekitar setengah jam.

Kepala rombongan jamaah dari Kabupaten Tangerang, Banten, Solihah, mengatakan memboyong ratusan orang ke pasar kambing itu. "Biar mereka mengetahui kambingnya dan pemotongannya seperti apa. Biar melihat langsung," ujar Solihah yang juga Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Ulul Albab Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement