Rabu 08 Aug 2018 16:25 WIB

Hati-Hati Beli Oleh-Oleh Haji, Air Zamzam Palsu Terbongkar

Produk air zamzam dalam kemasan yang diduga palsu beredar di Jawa Tengah.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nur Aini
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kanan) menunjukkan barang bukti air zamzam palsu dalam kemasan bermerek Al-Lattul Water saat gelar kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8).
Foto: Antara/Aji Styawan
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (kanan) menunjukkan barang bukti air zamzam palsu dalam kemasan bermerek Al-Lattul Water saat gelar kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8).

IHRAM.CO.ID, SEMARANG -- Pemalsuan produk air zamzam ternyata masih ditemukan di tengah masyarakat pada momentum musim haji. Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dan mewaspadai produk air zamzam dalam kemasan yang marak diperjualbelikan untuk buah tangan musim haji.

Baru-baru ini, jajaran Ditreskrimsius Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pemalsuan produk air zamzam dalam kemasan di wilayah hukum Polres Batang, Jawa Tengah. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan, pihaknya menemukan puluhan kardus air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek ‘Al Lattul Water’ yang diberi label air zamzam. Air tersebut dikemas dalam berbagai ukuran kemasan, mulai kemasan 10 liter, 5 liter, 1 liter, serta kemasan botol ukuran 330 mililiter.

Air dalam kemasan tersebut diduga kuat bukan air zamzam asli. Namun, air tersebut merupakan air galon isi ulang yang jamak dijual bebas di tengah masyarakat. 

“Polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing Y (37) serta E (54) dengan sejumlah barang bukti dari tempat produksi di Jalan Raya Baldo-Pagilaran RT 03/RW 1 Desa/Kecamatan Blado,” ujarnya saat ekspose pengungkapan pemalsuan produk air zamzam palsu, di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Rabu (8/8).

photo
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti air zamzam palsu dalam kemasan bermerek Al-Lattul Water saat gelar kasus tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/8).

Kapolda juga menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan inisiatif Satgas Pangan jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah meyusul maraknya penjualan air zamzam dalam kemasan. Hal itu terutama di sejumlah toko yang menjual berbagai perlengkapan serta oleh-oleh haji dan umrah menjelang Lebaran Haji atau Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah.

Berdasarkan penyelidikan di sejumlah lokasi, Satgas Pangan akhirnya mencurigai tempat yang diduga kuat merupakan lokasi untuk memproduksi AMDK ini, di Desa Blado. Tempat tersebut berupa sebuah rumah yang dikontrak CV Moya Janna.

photo
Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti produk air zamzam palsu kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/8).

Dari hasil penindakan akhirnya terungkap, AMDK yang diproduksi dengan merek Al Lattul Water tersebut palsu. “Karena hanya berupa air galon merek Blado Oxy yang dikemas ulang sebagai air zamzam,” kata Condro.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, usaha itu telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak Oktober 2017. Produksi mereka jamak dipasok ke sejumlah toko perlengkapan haji dan umrah di Bandung, Jawa Barat.

Selama berproduksi ini pula, tersangka telah mengirimkan hasil produksi selama 30 kali. Tiap pengiriman jumlahnya mencapai 200 kardus dengan harga jual per kardus mencapai Rp 300 ribu.

“Sehingga, dari penjualan air zamzam palsu ini, mulai buulan Oktober 2017 hingga Juli 2018, pelaku telah mengeruk omzet sedikitnya Rp 1,8 miliar,” kata kapolda.

Terkait dengan besaran omzet ini diakui oleh tersangka Y dan diperkuat dengan bukti- bukti nota pembayaran yang berhasil diamankan dari kedua pelaku. Bahkan, dalam tiga bulan terakhir, penjualan air zamzam palsu mencapai 1.100 kardus.

Dengan demikian, dalam tiga bulan terakhir, Mei, Juni, serta Juli 2018, kedua pelaku mampu mengeruk omzet Rp 330 juta. “Karena permintaan untuk musim haji tahun ini melonjak,” ujarnya.

Kapolda Jawa Tengah menambahkan, atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Masing-masing Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.

Selain itu, juga Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Keduanya juga dijerat Pasal 62 Ayat (1) huruf a, f, dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp 2 miliar.

Terkait dengan pengungkapan tersebut, Condro juga mengimbau masyarakat untuk jeli dan mewaspadai jika air zamzam merek Al Lattul Water ini merupakan produk palsu.

Masyarakat diminta tidak membeli jika produk tersebut tersedia di toko-toko yang menjual perlengkapan haji dan umrah. Hal itu karena dipastikan merupakan air zamzam dalam kemasan tersebut palsu.

Sejauh ini, produk- produk AMDK Al Latttul Water ini telah beredar luas di wilayah Jawa Barat. “Kami telah menelusuri untuk tempat penjualan perlengkapan haji dan umrah di Jawa Tengah belum ditemukan produk Al Lattul Water ini,” ujarnya.

photo
Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menunjukkan barang bukti produk air zam zam palsu kepada wartawan di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu (8/8).

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang, Taufiqur Rohman, mengamini pentingnya ketelitian masyarakat terkait dengan produk air zam zam yang dijual bebas. Menurutnya, adanya pembatasan berat barang bawaan para jamaah haji membuat toko- toko perlengkapan haji dan umrah juga menyediakan berbagai oleh-oleh haji, salah satunya air zamzam.

Kendati begitu, untuk memastikan apakah air zamzam tersebut asli atau tidak memang belum ada pengawasan serta penelitian secara khusus.

Selama ini, banyak masyarakat yang menilai dari segi rasa antara air zamzam yang asli dengan air mineral yang banyak dijual bebas memang berbeda. “Sehingga inilah perlunya ketelitian masyarakat agar tidak terkecoh oleh air zamzam yang palsu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement