IHRAM.CO.ID, Oleh: Erdy Nasrul dari Makkah
MAKKAH -- Jamaah yang ingin melaksanakan tarwiyah dengan mengunjungi Mina terlebih dahulu sebelum wukuf di Arafah harus mendapatkan izin sektor. Meski amalan tersebut didasari hadist, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tidak menganjurkannya kepada jamaah.
Jamaah yang nekat ingin melaksanakan ibadah ini diharuskan menulis surat pernyataan. “Silakan tanggung jawab sendiri secara pribadi. Jangan menuntut apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Konsultan Bimbingan Ibadah Sektor Khusus Masjid al-Haram, Hamzah, di kantornya pada Rabu (8/8).
Dia mengatakan, tarwiyah sulit dilakukan jamaah Indonesia karena jumlah jamaahnya sangat banyak. Pemerintah tidak melarang tarwiyah sekaligus tidak memfasilitasi jamaah, baik untuk transportasi maupun konsumsi.
Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijah. Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan) karena jamaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah.
Jamaah haji tiba di Arafah, untuk melaksanakan ibadah wukuf.
Kini, pemerintah Arab Saudi lewat peraturan hajinya tidak memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kemenag juga menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan tarwiyah dapat merepotkan pelaksanaan haji di masa kini.
Tarwiyah adalah menginap (mabit) di Mina pada 8 Dzulhijjah, sebelum wukuf di Padang Arafah. Di sana jamaah menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Mereka tidak meninggalkan Mina sebelum terbit matahari di hari Arafah.
Wukuf adalah rukun haji. Karenanya, seluruh jamaah haji Indonesia harus dipastikan sudah berada di Arafah sebelum pelaksanaan wukuf.
Memobilisasi 200 ribu jamaah membutuhkan waktu. Karenanya, PPIH Arab Saudi mengambil kebijakan untuk langsung memberangkatkan jamaah haji Indonesia menuju Arafah untuk persiapan wukuf.
Jika seluruh jamaah digerakkan ke Mina terlebih dahulu, dikhawatirkan saat pelaksanaan wukuf masih ada jamaah yang berada di luar Arafah. Jadi, ini akan berpotensi menghilangkan kesempatan pelaksanaan rukun haji.