Kamis 09 Aug 2018 23:11 WIB

Jamaah Haji Bisa Bayar Dam di Empat Tempat Ini

Nilai pembayaran dam lewat lembaga resmi tersebut sebesar 460 riyal.

Jamaah haji Indonesia.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Jamaah haji Indonesia.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kepala Daerah Kerja Makkah Endang Jumali mengumumkan empat tempat pembayaran denda atau dam haji yang mudah diakses jamaah calon haji Indonesia. "Tempat pembayaran ini juga untuk pembayaran hewan kurban dan fidyah," katanya ditemui di kantornya Makkah, Kamis (9/8).

Sebanyak empat tempat itu, di antaranya Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al Rajhi, Badan Amal Jamiyah Hadiyat Al Hajj Muktamir Al Khayriyah, dan Badan Amal Jamiyah Namaa Al Khayriyah. Nilai pembayaran dam lewat lembaga-lembaga yang ditunjuk itu, kata dia, 460 riyal atau sekitar Rp 1,8 juta. Jika pembayaran dam di luar empat lembaga itu bisa lebih dari angka tersebut.

Dia mengatakan tempat pembayaran resmi itu merujuk hasil rapat yang dihadiri perwakilan Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI), Islamic Developmant Bank (IDB), Pos Arab Saudi, dan Al Rajhi Bank. Pembayaran dam lewat lembaga-lembaga itu untuk memudahkan jamaah Indonesia. KUHI juga mengizinkan IDB untuk membuka gerai di hotel jamaah Indonesia sehingga makin memudahkan calhaj untuk membayar dam.

Kendati demikian, Endang mengatakan tempat pembayaran dam diserahkan kepada masing-masing calon haji. Alasannya, terdapat calon haji yang lebih suka membayar dam yang dikoordinasi oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji atau secara mandiri.

Dam merujuk pada denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran syariah. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji, seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Jamaah Indonesia umumnya melakukan ibadah haji secara tamattu' atau melakukan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Untuk pelaksanaan haji jenis itu juga dikenakan dam.

Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Denda Haji?

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement