IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Jamaah haji Indonesia bersiap meninggalkan tanah suci pada Senin (27/8). Kepulangan gelombang pertama akan dimulai pada hari ini hingga 9 September 2018. Sementara gelombang kedua akan dimulai pada 9-26 September.
Kepulangan jamaah gelombang pertama meliputi 218 kloter sebanyak 89.380 jamaah. Sementara gelombang kedua meliputi 293 kloter dengan jumlah jamaah sebanyak 117.155 orang.
Sekretaris Daker Bandara, Abdillah Muhammad menyampaikan segala keperluan kepulangan telah rampung. Keperluan itu seperti pengurusan jamaah, dokumen hingga aktivitas di bandara. Ia mengakui tidak ada kendala berarti saat persiapan tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah mempersiapkan rencana kepulangan jamaah Gelombang I pada Senin, 27 Agustus di Jeddah, untuk di bandara Alhamdulillah berjalan lancar," kata Abdillah pada Republika.co.id, Senin (27/8).
Persiapan meliputi koordinasi dengan pihak pihak-pihak terkait. Seperti Yanpul Daker Makkah, maskapai, termasuk Personil Daker Bandara. Ia berpesan agar jamaah mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan otoritas demi kelancaran dan keefektifan.
Baca juga, Debarkasi Jakarta Siap Sambut Kedatangan Jamaah Haji
Abdillah menyampaikan jamaah harus mematuhi ketentuan barang bawaan berupa satu tas koper dan satu tas tenteng saja. Jamaah tidak diperkenankan membawa tas lebih karena akan tertahan di bandara.
"Jangan menyimpan air zamzam dalam tas karena akan dibongkar," katanya.
Terkait hal ini, Kepala Daerah Kerja Makkah Endang Jumali, pada Ahad (26/8) siang waktu Saudi menjelaskan telah membuat surat edaran Nomor 402/DK.MAK/8/2018 tanggal 14 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh jamaah haji. Dalam surat tersebut, seperti dilansir di laman Kementerian Agama RI, Endang membuat delapan ketentuan penimbangan bagasi dan barang bawaan. Salah satunya dilarang memasukkan air zamzam dalam koper (bagasi) dan membawa parfum melebihi 100 mililiter (ml).
Menurutnya, jamaah akan mendapatkan air zamzam di debarkasi masing-masing setibanya di Tanah Air. Ada jatah lima liter bagi tiap jamaah. Jatah zamzam tersebut berasal dari maskapai dengan ketentuan mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan pihak penerbangan terkait bawaan air zamzam jamaah.
Ketentuan lainnya dalam surat itu antara lain tempat penimbangan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah. Penimbangan bagasi akan dilakulan 48 jam sebelum pesawat lepas landas. Jamaah haji hanya diperbolehkan membawa tas paspor, tas tenteng (tas kabin) dengan berat maksimal tujuh kilogram dan koper (bagasi) dengan berat maksimal 32 kilogram.
Selain itu, perusahaan penerbangan hanya akan mengangkut tas tenteng dan koper yang diberikan oleh penerbangan. Jamaah dilarang membawa cairan melebihi 100 ml dalam tas tenteng kecuali obat-obatan, benda yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai harap dilepas.
"Koper yang masuk bagasi juga dilarang menggunakan pelindung net atau jaring tali tambang," kata Endang.