IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Kementerian Agama (Kemenag) telah mendaftarkan asuransi bagi jamaah haji Indonesia. Adapun premi Rp 49 ribu per jamaah dibayarkan dari dana optimalisasi.
Bagi jamaah yang wafat di Tanah Suci mendapat asuransi senilai Rp 18,5 juta. Yang mengalami kecelakaan Rp 37 juta dan wafat di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp 125 juta.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori, mengatakan nilai tanggungan berlaku sejak jamaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan. “Ahli waris yang keluarganya wafat saat melaksanakan ibadah haji tahun ini juga tidak perlu repot-repot mengurus klaim asuransi jiwa. Kemenag yang akan mengurus asuransi, biasanya cair dalam lima hari kerja,” tandasnya seperti dilansir dari laman Kemenag, Selasa (4/9).
Menurutnya, proses klaim saat ini sudah berjalan tanpa menunggu penyelenggaraan haji selesai. "Sekarang sudah berjalan dan sudah banyak yang ditransfer," jelasnya.
Pengiriman dananya, Ahda mengatakan, bisa ke rekening jamaah yang wafat tapi rekeningnya masih aktif. Jika tidak, lanjutnya, ke rekening ahli waris yang telah disepakati pihak keluarga. “Ini yang kadang menjadi kendala, rekening jamaah bersangkutan telah tidak aktif, sehingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus melacak sampai rumahnya,” ucapnya.
Tahun lalu, tambahnya, ada sekitar 100-an jamaah yang didapati rekeningnya tidak aktif. Sehingga terpaksa proses agak mundur hingga dua bulan. Tapi semua sudah diselesaikan.
Pada 2017, menurut Ahda terdapat 17 jamaah yang wafat di pesawat atau bandara. “Kepada mereka dibayarkan asuransi dari maskapai yang biasanya diberikan secara kolektif ditambah asuransi dari Kemenag,” katanya.