Rabu 26 Sep 2018 18:48 WIB

Visa Umrah Progresif Lima Tahun, Amphuri: Belum Ada Info

saat ini anggota Amphuri belum menerapkan visa progresif lima tahun.

Rep: Umi Nur Fadillah/ Red: Agung Sasongko
Direktur Maghfirah Travel, Firman M Nur.
Foto: ROL/Agung Sasongko
Direktur Maghfirah Travel, Firman M Nur.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengaku belum mendapat informasi pemberlakuan visa progresif lima tahun untuk calon jamaah umrah. Saat ini, Amphuri masih memberlakukan visa progresif dua tahun.

Sekertaris Jenderal Amphuri Firman M Nur mengatakan pemberlakuan visa progresif dua tahun sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Secara umum, pelaksanaan kebijakan itu berlangsung baik.

"Yang menganggu adalah isu perpanjangan lima tahun lalu, tapi info itu belum valid," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (26/9).

Ia mengatakan saat ini anggota Amphuri belum menerapkan visa progresif lima tahun. Alasannya, Amphuri belum mendapat informasi resmi dari pemerintah Saudi. "Dari Saudinya belum ada (pemberitahuan resmi). Itu biasanya langsung dari Saudi (tanpa melalui Kementerian Agama)," ujar Firman.

Sebab, ia mengatakan pendaftaran visa ibadah umrah dilakukan secara daring atau tanpa melalui Kemenag. Karena itu, informasi terkait kebijakan umrah biasanya langsung ditujukan pada biro perjalanan atau asosiasi.

Firman mengatakan, karena proses pengajuan visa dilakukan secara daring, hingga kini belum ada bukti yang membenarkan informasi pemberlakuan visa progresif lima tahun. Pengajuan visa dilakukan dengan mendeteksi paspor seorang calon jamaah umrah secara daring.

Apabila Kementerian Luar Negeri Arab Saudi (KSA) mendeteksi paspor tersebut melakukan perjalanan umrah ke Saudi dalam dua tahun belakangan, maka dia dikenakan visa progresif sekitar Rp 8 juta. Visa progresif berlaku selama 30 hari di Saudi.

"Soal lima tahun itu, masih simpang siur. Hanya di Whatsapp (aplikasi pesan instan) saja, kalau itu kan kesannya hoaks," kata Firman.

Ia menjelaskan selama dua tahun pemberlakuan visa progresif, menariknya jumlah jamaah umrah kian bertambah. Ia memerinci, jumlah jamaah umrah pada 2016-2017 sekitar 860 ribu. Kemudian pada 2017-2018 naik 17 persen menjadi sekitar 1.005.00 jamaah.

"Sebetulnya (visa progresif) tidak mengurangi minat beribadah umrah," kata dia.

Sayangnya, masa berlaku visa progresif selama 30 hari tidak dimanfaatkan sebagian besar jamaah umrah. Pasalnya, kebanyakan biro perjalanan menjual paket ibadah umrah untuk program sembilan hari, 12 hari, dan 15 hari.

"Kecuali pas Ramadhan di Saudi, itu selama 30 hari sesuai paspornya. Jadi tak semua (visa progresif) dipakai 30 hari oleh jamaah," ujar dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement