Rabu 03 Oct 2018 17:14 WIB

Kemenag Berencana Bentuk Satgas Perkuat Pengawasan Umrah

Dua tahun terakhir Kemenag mencabut izin empat biro umrah.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ani Nursalikah
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga antre untuk mengurus pengembalian dana atau refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berencana membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (P3U). Satgas tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

“Dalam rangka upaya kami melindungi jamaah atau konsumen ini, kami akan membentuk satgas pengawasan, pengendalian umrah, P3U yang melibatkan beberapa pihak terkait,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (3/10).

Ia mengatakan ibadah umrah sudah menjadi industri jasa luar biasa. Karena itu, ada beberapa hal yang berada di luar jangkauan negara. Namun, dia tidak menjelaskan hal apa saja yang tidak bisa dijangkau pemerintah.

Dengan alasan tersebut, ia menilai perlu adanya satgas lintas pemangku kepentingan untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dia menjelaskan, satgas tersebut bertugas melakukan deteksi dini berbagai permasalahan umrah. Sebab, selama ini permasalahan umrah terkuak saat sudah terjadi.

Karena itu, pemerintah terus mendorong pola preventif penyelenggaraan ibadah umrah. Umrah memiliki cakupan yang cukup luas karena itu pengawasannya harus melibatkan berbagai pihak sebab di dalamnya ada kegiatan investasi dan persaingan usaha.

Arfi mengatakan umrah adalah kegiatan ibadah yang diselenggarakan masyarakat. Sementara pemerintah hanya berperan sebagai regulator, termasuk pengawasan.

Munculnya banyak biro perjalanan umrah yang nakal, Kemenag melakukan berbagai upaya mencegah masyarakat menjadi korban penipuan. Salah satu inovasi yang dilakukan pemerintah, yakni meluncurkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomer 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

Sebelumnya, Kemenag mencatat perputaran uang bisnis ibadah umrah mencapai Rp 20 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2 triliun uang milik jamaah yang akan melaksanakan ibadah raib oleh perusahaan penyelenggara umrah nakal. Kemenag berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah dengan memberlakukan pengawasan secara daring melalui Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji (Sipatuh).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali menyebut dalam dua tahun terakhir ada empat biro perjalanan haji dan umrah yang dicabut izinnya oleh Kemenag. Perinciannya, First Travel mengakibatkan kerugian jamaah hampir Rp 1 triliun, Hanin Tour dengan jumlah kerugian Rp 37,6 miliar, Solusi Balad Lumampah (SBL) kerugian jamaah Rp 249 miliar, dan Abu Tours dengan estimasi kerugian Rp 1,7 triliun.

Belum lagi, ada banyak kasus penelantaran jamaah yang jumlahnya lebih kecil. Nizar menilai adanya penipuan tersebut bukan semata-mata karena biro perjalanan yang nakal, tetapi juga masyarakat yang melum memiliki edukasi ibadah umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement