IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Saleh Muhammad Al-Shun, mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima kawat diplomatik resmi dari pemerintah pusat (Palestina). Karena itu dia belum bisa memberikan jawaban kongkrit atas berita yang beredar terkait larangan jamaah haji Palestina untuk datang ke Tanah Suci.
"Melihat bahwa hal itu sangat sensitif, maka duta besar tidak akan memberikan penjelasan lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pemerintah Palestina," demikian disampaikan Al-Shun, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Kamis (15/11).
Ia mengungkapkan, sejumlah media juga menanyakan hal serupa ke pihak Kedubes Palestina di Indonesia. Bahkan, terdapat dari kalangan instansi pemerintah yang datang langsung ke Kedubes Palestina untuk mengklarifikasi berita tersebut. Namun, dia mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
Sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama Muhammad Abdullah Al Shuhaibi, membantah adanya larangan rakyat Palestina untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Ia mengatakan, sumber berita itu sendiri tidak benar.
Sementara jumlah penduduk Palestina yang disebutkan di berita yang beredar juga tidak benar, yaitu satu juta jamaah haji Palestina. Padahal, kata dia, jumlah penduduk Palestina ialah sebanyak tujuh juta. Dengan demikian, kuota yang disediakan bagi Palestina ialah tujuh ribu jamaah haji. Bantahan ini menjawab beberapa media yang memberitakan bahwa pemerintah Saudi melarang jamaah haji Palestina datang ke Tanah Suci.