Jumat 16 Nov 2018 19:54 WIB

Polisi Bekuk Penipu Belasan Calon Jamaah Umrah

Selain melakukan penipuan umrah, pelaku juga melakukan penipuan investasi.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah Umrah yang terlantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang terlantar

IHRAM.CO.ID, BANYUMAS – Petugas Kepolisian Resort Banyumas bergerak cepat melakukan pengusutan kasus penipuan yang dialami sejumlah jamaah calon umrah.  Setelah mendapat pengaduan dari belasan warga yang tertipu, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku.

''Tersangka pelaku penipuan langsung kita tangkap malam itu juga,'' jelas Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (16/11).

Pada Kamis (15/11), belasan warga Banjarnegara dan Banyumas yang merencanakan ibadah umrah melalui biro perjalanan PT Albilad, mengadu ke Polres Banyumas.  Mereka mengaku sudah menyetorkan biaya perjalanan umroh sebagaimana yang ditetapkan agen PT Albilad di Purwokerto, tetapi hingga waktu yang dijanjikan tidak juga diberangkatkan ke tanah suci.

Kapolres Banyumas menyebutkan, setelah menerima laporan pengaduan tersebut, petugasnya langsung melacak keberadaan tersangka. Tersangka yang berinisial Afr (37), ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur, pada Kamis (15/11) malam.

Dari pemeriksaan, tersangka yang merupakan seorang perempuan ini, mengaku telah menggelapkan uang pembayaran umrah sejumlah warga. ''Seluruhnya, ada 12 orang yang menjadi korban penipuan tersangka. Masing-masing korban sudah menyetorkan uang antara Rp 20 juta hingga Rp 26 juta,'' jelas Kapolres.

Uang setoran jamaah calon umrah tersebut, tidak disetorkan ke kantor pusat PT Albilad di Jakarta. Melainkan, digunakan untuk kepentingan pribadinya. ''Tersangka mengakunya untuk membayar angsuran utang di bank,'' jelasnya.

Selain melakukan penipuan terhadap jamaah calon peserta umrah, Kapolres menyebutkan, tersangka juga telah melakukan penipuan terhadap 8 orang yang sebelumnya diiming-imingi kerjasama bagi hasil. ''Modusnya, tersangka menyatakan PT Albilad dengan mengadakan program kerjasama investasi pengelolaan ibadah umroh dan haji plus. Melalui kerja sama ini, investor akan mendapat bunga 10-15 persen per bulan,'' jelasnya.

Dari iming-iming tersebut, tersangka mendapatkan uang hingga senilai Rp 750 juta. Namun setelah berjalan beberapa bulan, bagi hasil keuntungan 10-15 persen tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. 

''Beberapa investor sudah mencoba mendatangi kantor tersangka untuk meminta kembali modalnya. Namun tersangka tidak berhasil ditemui,'' jelasnya.

Dari penggeledahan kantor tersangka di Kelurahan Arcawinangun Kelurahan Purwokerto Timur, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain berupa 12 buku paspor warga calon peserta umroh, 14 kartu bukti vaksin meningitis, 2 koper berisi pakaian manasik, dan berbagai barang bukti lain.

Terkait kasus tersebut, Kapolres menyatakan akan menjerat tersangka dengan berbagai pasal. Antara lain beerupa tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo  pasal 64 KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP. Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement