Senin 10 Dec 2018 15:50 WIB

Kemenag Usulkan Sistem Zonasi di Arafah dan Mina

sistem zonasi dibentuk untuk memperbaiki mekanisme kloter jamaah di Arafah dan Mina.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Arafah
Foto: Muhammad Subarkah
Arafah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi, terkait penyelenggaraan haji 1440H/2019 M atau disebut Ta’limatul Hajj. Salah satu pembahasan yang akan diusulkan pemerintah Indonesia terkait rencana sistem zonasi untuk akomodasi jamaah.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, Matsuki mengatakan sistem zonasi ini digunakan lantaran membludaknya jamaah Indonesia saat berada di Arafah dan Mina. “Sistem zonasi ini baru karena tahun lalu melihat kondisi numpuk jamaah, takut tahun depan ada penambahan jumlah jamaah lagi. Kalau disetujui sistem ini oleh Pemerintah Saudi maka bisa dilaksanakan,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (10/12).

Menurutnya, sistem zonasi dibentuk untuk memperbaiki mekanisme kloter jamaah di Arafah dan Mina. Namun, sistem ini perlu persetujuan pemerintah Arab Saudi mengingat mereka memiliki kewenangan atas wilayah Arafah dan Mina.

“Pemukiman selama di Arafah dan Mina kewenangan terhadap pemerintah Saudi, termasuk penempatan tenda. Di sana sudah di plot, untuk memperbaiki mekanisme kita akan dibuat zonasi. Jadi zonasi menghindari kemungkinan antar kloter tidak saling menyerobot karena ada beberapa yang masih terjadi karena tidak ada zonasi,” jelasnya.

Sementara sistem zonasi juga akan diterapkan di Mina, nantinya sesuai nomor kloter jamaah. Sehingga jamaah Indonesia dipastikan mendapatkan tenda sesuai dengan kloter masing-masing.

“Di Mina tendanya sudah permanen tapi masih banyak pembagiannya tidak merata antar kloter jumlah jamaahnya berbeda. Rencana kita buat nomer seperti di Makkah. Selama ini sudah ditetapkan pemerintah Saudi lokasinya, kemudian kita buat zonasi maka sistem zonasi ini harus dikonsultasikan juga dengan pemerintah Saudi,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement