Rabu 12 Dec 2018 15:53 WIB

Bolehkan Wanita Bepergian Lebih dari Tiga Hari tanpa Mahram

Larang wanita tidak boleh pergi sendiri adalah demi keselamatan dirinya.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
KH Ahsin Sakho Muhammad
Foto: dok istimewa
KH Ahsin Sakho Muhammad

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Saudi telah mencabut larangan bagi perempuan pergi haji tanpa mahram. Aturan yang dikeluaran pemerintah Saudi pada 2013 itu, telah dicabut awal 2018.

Bagaimana sesungguhnya ketentuan syariat seorang wanita pergi umrah atau haji tanpa ditemani mahram? Pakar tafsir yang juga mantan rektor Institut Ilmu Agama Prof Dr Ahsin Sakho menjelaskan, tidak masalah jika jamaah wanita berangkat umrah atau haji tanpa ditemani mahram. Hal itu juga, kata dia, sesuai hadist Nabi Muhammad SAW.  

“Nanti ada satu saat seorang perempuan yang naik onta berjalan dari satu daerah ke daerah lain itu sendiri dan itu selamat,” katanya saat berbincang dengan Republika.co.id, Rabu (12/12).

Larang wanita tidak boleh pergi sendiri adalah demi keselamatan dirinya selama menempuh perjalanan. Katanya, jika selama perjalanan itu wanita tersebut yakin akan keselamatan, maka diperbolehkan bepergian sendiri.

“Jadi, pada dasarnya, yang penting bisa menjaga keselamatan,” katanya. 

Lantas kenapa Nabi Muhammad SAW mengatakan dalam salah satu hadistnya seorang wanita tidak boleh bepergian dalam rentan waktu sampai tiga hari kecuali harus dengan mahramnya. “Yaitu bukan karena apa. Karena dikhawatirkan keselamatannya,” katanya.

Meski ada dalam sebuah hadist Nabi yang lain. “Pada satu saat ada seorang perempuan yang bepergian naik onta dari satu tempat ke tempat lain dan itu selamat. Jadi, boleh-boleh saja ketika dibarengi dengan mahram seperti sesam wanita atau dalam praktik haji dan umrah ditemani oleh pembimbing,” katanya.

Hal senada disampaikan Prof Dr Mudjia Rahardjo Rektor UIA Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat diminta pedapatnya, dia menjelaskan, memang ada ketentuannya di dalam syariat atau di luar syariat sendiri, seperti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Saudi bahwa jamaah wanita dilarang berangkat umrah atau haji tanpa mahram.

Katanya, jika ketentuan itu menunut jamaah wanita bepergian harus dengan mahram, tapi tidak bisa terpenuhi seperti dalam perjalan umrah visanya hanya satu yang keluar untuk istrinya, maka harus menitipkan kepada pihak yang menjadi penanggung jawab suatu perjalanan. Dalam hal ini, pembimbing yang disediakan oleh pihak travel.

“Atau orang lain yang ditunjukan sebagai muhrim misalnya dari pihak keluarga diminta. Saya pernah dimintah muhrimnya kawan saya, dititipkan ke saya, karena yang haji istrinya. Suaminya sebagai petugas sehingga tidak bisa menemaninya,” katanya

Mudjia berpendapat, meski tidak ditemani mahram dalam perjalan umrah atau haji, maka sama sekali tidak mengurangi keutamaan atau pahala umrah dan haji. Karena, pada dasarnya, ketika sampai di Tanah Suci ada beberapa ritual umrah atau haji tidak sama.

“Itukan sebenarnya masalah pengawasan. Apalagi, ibu-ibu banyak kelemahannya. Dan itu, tidak ada masalah baik secara syariah  dalam Alquran dan hadis," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement