Rabu 12 Dec 2018 20:07 WIB

Menag: Kemenag tak Ajukan Tambahan Kuota Haji

Kemenag justru fokus pada penambahan fasilitas tenda dan toilet di Mina.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa permintaan Indonesia ke Arab Saudi agar menambah kuota haji ditolak. Kementerian Agama (Kemenag) fokus pada usulan agar Pemerintah Arab Saudi menambah fasilitas tenda dan toilet di Mina.

"Tidak benar bila dikatakan Arab Saudi tak meloloskan permintaan Indonesia terkait penambahan kuota haji, Kemenag tidak akan mengajukan permintaan itu sebelum jumlah tenda dan toilet di Mina ditambah," kata Lukman melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (12/12).

Baca Juga

Menag menjelaskan, tenda dan toilet yang ada saat ini tidak mencukupi untuk jumlah kuota haji Indonesia yang sekarang. Menambah kuota haji justru akan menimbulkan tragedi kemanusiaan jika kapasitas tenda dan jumlah toilet di Mina masih terbatas seperti saat ini.

Ia menyampaikan, usulan yang disampaikan saat bertemu Menteri Haji Saudi adalah terkait peningkatan layanan terhadap jamaah haji Indonesia. "Kami usulkan kebijakan fast track (jalur cepat) yang tahun 2018 telah diterapkan sebagai ujicoba pada 70 ribu jamaah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada musim haji 2019 juga bisa diterapkan di seluruh 13 embarkasi Indonesia," ujarnya.

Kemenag menyampaikan, Indonesia menjadi negara pengirim jamaah haji di kawasan Asia yang pertama diundang Kerajaan Arab Saudi untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut. Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati bahwa kuota jamaah haji Indonesia tahun 2019 sebanyak 221 ribu atau sama dengan tahun 2018 dan 2017. Karena proses renovasi Masjidil Haram, kuota haji Indonesia pernah dipotong sebanyak 20 persen sehingga hanya 168.800 sejak tahun 2013 hingga 2016.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement