Jumat 14 Dec 2018 14:03 WIB

Menag Upayakan Jamaah Haji tak Tunggu 8 Jam Lagi di Bandara

Kebijakan penerapan fast track akan diupayakan di 13 embarkasi haji tahun depan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kiri)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (kiri)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penandatangan nota kesepamahan dengan Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan Haji 2019 mendatang. Lukman mengatakan, untuk tahun depan pihaknya akan mengupayakan agar jamaah haji Indonesia tidak menunggu lama lagi saat melakukan proses imigrasi di bandara.

"Jadi ini proses yang kita upayakan untuk mempercepat proses dan itu artinya bisa menghemat stamina jamaah haji kita agar mereka bisa lebih konsentrasi beribadah," ujar Lukman saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (13/12).

Baca Juga

Menurut dia, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Arab Saudi untuk menerapkan kebijakan fast track (jalur cepat) dalam proses keimigrasian. Tahun lalu, kebijakan ini sudah diuji coba pada pada 70 ribu jamaah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Untuk tahun depan, kata dia, kebijakan tersebut akan diupayakan untuk diterapkan di 13 embarkasi yang ada di Tanah Air. Sehingga jamaah haji tidak perlu menunggu lama lagi hingga delapan jam di bandara saat melakukan proses imigrasi.

"Harapannya ketika jamaah tiba di Jeddah atau di Madinah mereka tidak harus menunggu 7 sampai 8 jam lagi untuk proses imigrasi. Tapi mereka turun kemudian mereka bisa langsung menuju busnya masing-masing untuk menuju hotel," ucap Lukman.

Selama ini, menurut Lukman, saat jamaah haji Indonesia melakukan proses imigrasi di Bandara Jeddah atau Madinah bisa memakan waktu berjam-jam. Karena, dalam satu kloter jumlahnya bisa mencapai 400 jamaah haji. Namun, dengan adanya kebijakan fast track tersebut, jamaah tidak perlu lagi menunggu lama.

"Jadi seluruh proses imigrasi itu untuk 2019 kita ikhtiarkan untuk berlaku kepada seluruh jamaah kita dan prosesnya itu dilakukan di 13 embarkasi," kata Lukman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement