Jumat 14 Dec 2018 15:03 WIB

Ini Rencana Investasi BPKH Tahun Depan

BPKH memiliki andil untuk mengelola dana haji agar bernilai lebih.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Jamaah haji
Foto: Republika/Binti Sholikah
Jamaah haji

IHRAM.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan nilai manfaat hingga Rp 7 triliun pada 2019 dari hasil investasi. Sejumlah strategi telah disiapkan sesuai regulasi yang berlaku. Dana kelolaan hingga saat ini tercatat Rp 110 miliar dengan peningkatan Rp 11 miliar.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan, proporsi penempatan dan investasi dana akan berubah tahun depan. Sebanyak 50 persen digunakan untuk penempatan, 50 persen investasi pada 2018. Tahun depan, 50 persen untuk penempatan di BPS-BPIH, 30 persen investasi di surat berharga syariah, dan 20 persen investasi langsung.

"Investasi langsung kita akan fokus di Arab Saudi, investasinya tentu terkait dengan haji, seperti penerbangan, hotel, katering itu yang diprioritaskan," kata Anggito dalam konferensi pers di Grand City, Surabaya, Jumat (14/12).

Rencana tersebut sudah dimulai, termasuk dalam negosiasi dan penawaran. Secara umum, BPKH membagi investasi ke dalam jangka panjang dan menengah. Rinciannya akan terus dibahas dan dikalkulasi mana yang memberi nilai manfaat paling tinggi.

Salah satu alasan investasi luar negeri khususnya Arab Saudi adalah denominasinya yang menggunakan mata uang asing. Anggota BPKH bidang operasional, A Iskandar Zulkarnain mengatakan sekitar 70 persen operasional BPKH memang menggunakan mata uang asing, baik dolar maupun riyal.

Selain itu, BPKH juga telah membungkus kerja sama dengan perusahaan BUMN, yakni Garuda Indonesia dan Pertamina. Ke depannya BPKH menjajaki kerja sama dengan Telkom, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Indonesia.

"Dalam rangka kerja sama itu juga dijalin dengan perusahaan BUMN, karena perusahaan yang paling banyak menyumbang jamaah haji itu ada Telkom, Pertamina, Bank Indonesia, kami harap bisa kedepannya bekerja sama," kata Anggito.

Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Rifki Ismal menyambut baik tawaran kerja sama tersebut. Ia mengatakan akan ada pembahasan lebih lanjut. Namun BI berkomitmen untuk menjalin kooperasi dengan BPKH yang menjadi pemain besar yang merepresentasikan keuangan syariah.

Secara kelembagaan, BPKH memiliki andil untuk mengelola dana haji agar bernilai lebih dengan ketentuan syariah. Calon jamaah yang mendaftar haji wajib menyepakati akad wakalah yakni memberi kuasa pada BPKH untuk mengelola dananya agar memiliki nilai manfaat.

Nilai manfaat ini akan menjadi pengurangi biaya berhaji saat gilirannya. Hingga 2018, total jamaah tunggu haji berjumlah 3,9 juta orang. Sementara prediksi jumlah penduduk Muslim yang dianggap mampu naik haji berjumlah sekitar 13 juta orang.

"Data ini diperoleh dari hasil perhitungan melibatkan data BPS, berapa banyak Muslim usia produktif, berapa yang dianggap mampu secara fisik dan finansial, dapat angka 13 juta," kata dia.

BPKH, tambah Anggito, berkomitmen untuk meningkatkan jumlah jamaah tunggu haji sebagai bagian dari membantu umat Islam menunaikan rukun Islam kelima. BPKH ingin memastikan mereka yang telah mampu agar segera mendaftar. Maka BPKH menggencarkan gerakan menabung haji sejak dini. Pasalnya, daftar tunggu kini telah mencapai hampir 20 tahun. 

Baca juga, JK Minta Kemenag Buat Daftar Tunggu Haji Secara Nasional

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement