IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengatakan kebijakan visa biometrik bagi jamaah umrah tidak hanya diberlakukan di Indonesia melainkan secara global. Untuk itu pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mesti memberikan solusi dengan banyaknya masalah di lapangan terkait rekam biometrik.
“Masalahnya bukan hanya di Indonesia saja dan ini sudah dilakukan di seluruh dunia,” katanya saat ditemui Republika.co.id di gedung DPR/MPR, Selasa (18/12).
Menurut Hidayat tidak hanya di Indonesia saja yang memiliki beberapa wilayah dengan demografi yang sulit dijangkau sistem IT. Akan tetapi di negara-negara lain di dunia ini juga memiliki masalah yang sama dengan kondisi demografi yang sulit dijangkau IT.
“Dan di suluruh dunia itu sebagian tempat juga susah-susah juga. Anda tahu kan misalnya di Cina, bayangkan, atau di Amerika Serikat, atau kemudian di Brazil, atau kemudian di Senegal itu negara-negara besar,” ujarnya.
Hidayat mengatakan, jamaah umrah Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya ketentuan visa biometrik dan menjadi merasa dipersulit. Karena ketentuan visa biometrik ini diberlakukan di seluruh dunia.
Dia mengatakan, jika ada masalah dalam proses perekaman biometrik yang terjadi di lapangan, jamaah tidak perlu resah. Mereka tinggal meminta kepada pemerintah bagaimana solusinya untuk dapat mengatasi persoalan di lapangan.
“Ini bisa diselesaikan, di jembatani salah satu yang dilakukan Saudi sudah mengarah ke sana yaitu Saudi bukan hanya mengharuskan pengambilan biometrik itu di Jakarta akan tetapi bisa juga di tempat-tempat yang lain. Ini perlu dikomunikasikan lebih jauh lagi,” katanya.
Untuk itu kata Hidayat pemerintah di Kementerian Agama mesti merespons dengan adanya persolan-persoalan yang terjadi di lapangan terkait perekaman biometrik untuk visa umrah. Karena dengan cepat merespons terkait persoalan yang ada, maka akan mendapatkan solusi bagaimana menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapagan.
Sebelumnya Kasubdit Pengawasan Umrah Alya Fitra mengatakan tidak ada arahan dari Menteri Agama untuk melakukan pemantauan saat ketentuan rekam biometrik diberlakukan Senin (17/12). Padahal pemantaun penting dilakukan untuk mengatahui sejauh mana efektivitas perekaman biometrik dilakukan sebelum keberangkatan jamaah umrah.