Kamis 03 Jan 2019 19:47 WIB

Kisruh Biometrik, Patuhi Minta Presiden Segara Lobi Saudi

Kehadiran VFS Tasheel dinilai ilegal dan merusak kedaulatan bangsa.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Aksi massa menolak penerapan visa biometrik melalui VHS Tasheel di Kedutaan Arab Saudim Jakarta.
Foto: Adi Weda/EPA
Aksi massa menolak penerapan visa biometrik melalui VHS Tasheel di Kedutaan Arab Saudim Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Permusyawaratan antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) meminta Presiden Joko Widodo turun tangan melobi pemerintah Saudi melalui Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia. Lobi Jokowi diperlukan sebagai bentuk negara hadir dalam masalah rakyat terkait rekam biometrik oleh VFS Tasheel.

"Patuhi meminta presiden Indonesia beserta jajaran kabinet terkait agar meminta kepada Duta Besar Saudi Arabi di Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan pengambilan data biometrik bagi jamaah umrah," Ketua Harian Patuhi H Artha Hanif saat menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/1). 

Artha Hanif mengatakan penghentian pelaksanaan pengambilan data biometrik bagi jamaah umrah oleh VFS Tasheel sampai ada dasar hukumnya yang sesuai dengan aturan di Indonesia. 

"Sampai aspek hukumnya terpenuhi sesuai undang-undang dan peraturan di Indonesia serta sampai asepek teknis pengambilan data biometrik tidak lagi menyulitkan jamaah umrah baik secara ekonomis maupun geografis," katanya. 

Selain itu, kata Artha Hanif, Patuhi menemukan banyak kejanggalan dalam pelakasanaan biometrik ini, selain secara teknis sangat menyulitkan jamaah, VFS Tasheel juga mengabaikan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di mana Peseroan Terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat izin Menteri Agama.

"Sementara VFS Tasheel tidak memiliki izin dari Menteri Agama, sedangkan dalam hal pengambilan data biometrik yang sesungguhnya kewenangan Dukcapil dan Dirjen Imigrasi," katanya, VFS Tasheel juga tidak mendapat izin maupun rekokomendasi dari Kemendagri. 

Dengan demikiam VFS Tasheel berupaya mengawal aturan keimigrasian Saudi tetapi melanggar aturan dan perundang-undangan di Indonesia. 

Untuk itu, kata Artha Hanif, jika Kemenag, Kemenlu, Kemendagri  tidak dapat menghentikan kegiatan usaha swasta asing yang melanggar hukum ini Patuhi segera menyampaikan hal ini kepada Presiden.

"Ini demi marwah bangsa dan kemudahan  pelayanan jamaah umrah Indonesia yang kini menjadi jamaah dengan jumlah terbanyak kedua setelah Pakistan tetapi jamaah terbesar dalam nilai transaksi biaya umrah di Saudi," katanya.

Artha Hanif memastikan Patuhi akan terus berupaya meneruskan keluhan, kekecewaan dan aspiraai jamaag umrah Indonesia  yang jumlahnya sudah 1 juta pertahun dan akan meminta Presiden Jokowi memperhatikan keluhan rakyatnya yang ingin ibadah umrah dengan mudah.

"Sebagai kepala negara dan pemerintahan yang berkewajiban melindungi kedaulatan negara Indonesia agar segera mensetop kegiatan penzaliman oleh swasta asing yang mengambil data diri warga Indonesia tanpa hak di wilayah hukum kedaulatan Indonesia," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement