Kamis 10 Jan 2019 17:34 WIB

DPR Sebut Kenaikan BPIH karena Ada Rekam Biometrik

Kenaikan besaran BPIH tahun ini akan sangat rasional.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI masih merumuskan terkait besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019. Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis memperkirakan terjadi kenaikan besaran BPIH tahun ini.

Kendati demikian, menurutnya kenaikan besaran BPIH 2019 tak akan terlalu besar. “Itu belum ada angkanya, tapi kalaupun ada kenaikan tak terlalu besar,” tutur dia kepada Republika.co.id pada Kamis (10/1).

Baca Juga

Menurut Iskan, kenaikan besaran BPIH juga agar adanya keseimbangan pengeluaran dana jamaah (direct cost), dana setoran awal juga dana optimalisasi haji. Menurutnya, kenaikan besaran BPIH tahun ini sangat rasional. Apalagi dengan adanya penambahan biaya rekam biometrik di dalam negeri sebagai kebijakan kerajaan Arab Saudi.

“Belum kita putuskan, kalau tak naik kan tak rasional juga. Karena ada penambahan biaya seperti rekam biometrik dan lainnya. Kalau hitung-hitungan saya sejuta lebih kurang, tapi ini belum keputusan. Untuk kurs juga kita lihat nanti, trennya sepanjang tahun,” tutur Iskan.

Lebih lanjut, Iskan memperkirakan penyusunan besaran biaya penyelenggaran haji selesai pertengahan Februari mendatang. Memang Taher mengatakan ada sejumlah komponen yang membuat besaran BPIH diperkirakan akan mengalami kenaikan.

Salah satunya yakni kebijakan kerajaan Arab Saudi yang menerapkan perekaman biometrik di dalam negeri yang berdampak signifikan terhadap cost jamaah.

Selain dari itu, dia mengatakan, kenaikan besaran BPIH tahun ini juga dipengaruhi dari penerbangan. Di lain sisi, Iskan mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke depannya dapat membuat dana cadangan dalam kurs dolar untuk mengantisipasi kenaikan harga aftur dan turunnya rupiah terhadap dolar.

“Paling besar (komponen besaran BPIH) itu penerbangan, harga aftur naik tapi rupiah kita turun. Karena itu BPKH harus punya dana cadangan dolar minimal dua kali keberangkatan haji. Karena jamaah ini simpannya rupiah, tiba-tiba harus bayar hitunganya dolar,” tuturnya.

Pada 2018, biaya direct cost ibadah haji mengalami kenaikan sebesar 0,99 persen dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 35.235.602 per jamaah. Kenaikan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji itu terjadi lantaran adanya fluktuasi harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar dan riyal. Fluktuasi tersebut juga berdampak pada meningkatnya harga komponen akomodasi yang digunakan jamaah selama menjalankan ibadah haji. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement