Rabu 23 Jan 2019 16:41 WIB

Kemenag Siapkan Asuransi Jiwa Jamaah dan Petugas Haji

Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Haji Indonesia Kloter 19 Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (5/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Jamaah Haji Indonesia Kloter 19 Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (5/9).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memiliki tiga tugas utama dalam menyelenggarakan ibadah haji antara lain pembinaan, pelayanan, dan perlindungan. Salah satu komponen tugas perlindungan haji adalah penyediaan asuransi jiwa, baik bagi jamaah maupun petugas haji.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengatakan penyediaan asuransi jiwa bagi jamaah haji dan petugas haji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, di mana pasal 29 PP tersebut mengatur, bahwa asuransi jamaah haji dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Ada asuransi jiwa untuk jamaah dan petugas haji. Jamaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah. Sementara premi asuransi per jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49ribu, masih sama dengan tahun ini,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/1).

Dalam pelaksanaannya, Kemenag bekerjasama dengan perusahaan jasa asuransi syariah. Pada penyelenggaraan ibadah haji 1439H/2018M, sesuai perjanjian kontrak, penerima asuransi dikategorikan ke dalam empat kelompok.

Pertama, jamaah haji yang meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan. Kedua, jamaah yang meninggal dunia karena kecelakaan. Ketiga, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.

“Bagi jamaah yang meninggal natural, mendapat asuransi sebesar Rp18,5juta. Sedang untuk jamaah yang meninggal karena kecelakaan, menerima asuransi Rp37juta,” terang Yanis.

Untuk jamaah yang mengalami cacat tetap total, mendapatkan santunan sebesar Rp18,5juta. Sementara jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian, santunannya paling besar Rp12,95juta.

“Proses pengajuan klaim akan dilakukan Kemenag. Dana asuransi atau santunan yang telah cair akan ditransfer ke rekening jamaah atau rekening ahli waris,” ujar Yanis.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement