Rabu 23 Jan 2019 18:48 WIB

Catat, Ini Mekanisme Pencairan Asuransi Jamaah yang Wafat

Tahun 2018, terdapat 457 jamaah yang berhak menerima asuransi

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Jamaah Haji
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jamaah Haji

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis mengungkap pencairan asuransi tidak rumit, alias sederhana. Bagi jamaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi.

Sedangkan bagi jamaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi maka santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga.

“Bila jamaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian,” tutur Yanis.

“Lampirkan juga resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto copy identitas ahli waris, print out data base Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat kuasa dari ahli waris,” tambahnya.

Khusus bagi jamaah haji yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, akan menerima santunan extra cover, selain asuransi jiwa. Ahli waris jamaah wafat akan menerima dana extra cover sebesar Rp125 juta dari maskapai penerbangan.

"Asuransi ini berlaku sejak jamaah keluar dari rumah untuk berangkat haji dan sampai kembali lagi ke rumah usai menunaikan ibadah haji," tandasnya.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 2018, terdapat 457 jamaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jamaah cacat tetap sebagian. Dari jumlah tersebut, kata Yanis, jamaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan 1 orang, dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jamaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang.

Sebelumnya, Yanis mengatakan penyediaan asuransi jiwa bagi jamaah haji dan petugas haji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, di mana pasal 29 PP tersebut mengatur, bahwa asuransi jamaah haji dibebankan dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

“Ada asuransi jiwa untuk jamaah dan petugas haji. Jamaah haji tidak membayar premi asuransi secara langsung karena telah dibebankan dalam komponen BPIH. Kalau untuk petugas haji, disiapkan pemerintah. Sementara premi asuransi per jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 sebesar 49ribu, masih sama dengan tahun ini,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement