Selasa 29 Jan 2019 00:26 WIB

Kepala Puskeshaj Pastikan Kesehatan Calhaj Sesuai Permenkes

Yang berangkat sudah memenuhi syarat dan kriteria.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka memberikan paparannya saat wawancara di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka memberikan paparannya saat wawancara di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (17/10).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes, dr Eka Jusup Singka memastikan jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istithaah tidak diberangkatkan untuk menjalankan rangkaian ibadah haji. Ketentuan itu dijelaskan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istitaah Kesehatan Jamaah Haji.

“Tahun kemarin di 2018 semenjak ada edaran Dirjen PHU tentang isitithaah kesehatan haji yang tidak memenuhi syarat tidak boleh melunasi itu sudah sangat baik. Dan yang berangkat itu sudah memenuhi syarat istithaah. Jadi yang tidak memenuhi syarat istithaah tidak diberangkatkan,” kata Eka saat berbincang dengan Republika.co.id terkait 13 rekomendasi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) termasuk jamaah tidak memenuhi syarat istithaah tetap diberangkatkan menunaikan ibadah haji, Senin (28/1).

Baca Juga

Meski tidak menyampaikan berapa jumlahnya, Eka memastikan, jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah sudah dilaporkan kepada Kementerian Agama (Kemenag) pada musim haji tahun 2018. Diakui jumlahnya ada beberapa orang jamaah. “Jadi yang tidak memenuhi syarat istithaah tidak melunasi,” ujarnya.

Eka memastikan, di dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istitaah Kesehatan Jamaah Haji yang tidak memenuhi syarat istithaah itu ada tiga kriteria. Pertama, penyakit berat yang mengancam nyawa, Kedua retardasi atau gangguan jiwa atau gangguan mental berat, ketiga penyakit yang tidak bisa disembuhkan.

“Misalnya jamaah yang stroke tetapi bukan orang yang stroke akut hemoragik itu bisa berangkat tidak apa-apa. Jadi tolong lihat pasal 13. Sakit jantung kalau cuma stadium satu bisa berangkat,” ujarnya.

Terkait kritik dan rekomendasi KPHI yang meminta Kemenkes harus melakukan pembinaan kesehatan tiga tahun sebelum keberangkatan kepada calon jamaah haji, Eka menuturkan sesuai Permekes 15 tahun 2016 pemeriksaan itu dilakukan minimal tiga kali.

“Pemeriksaan kesehatan kedua itu pemeriksaan kesehatan setelah calon jamaah haji dinyatakan masuk di dalam kuota tahun berjalan, jadi mana mungkin ada kesehatan kedua, tiga tahun sebelumnya,” katanya.

Eka meyontohkan, mengenai pemeriksan kesehatan kedua pada calon jamaah haji, misalnya ada calon jamaah mendapat nomor porsi 10. Untuk tahun ini (2019, Red) berangkat dan harus melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji yang sudah ditetapkan.

“Nah itu pemeriksaan kesehatan kedua. Kapan jaraknya? itu tiga bulan. Gak mungkin tiga tahun sebelumnya diperiksa kesehatannya tahap kedua dan yang ketiga itu di asrama haji bandara embarkasi,” katanya.

Terkait masih banyaknya jamaah haji pada tahun 2018 meninggal, Eka mengatakan banyak faktor yang menyebabkan jamaah haji meninggal dunia. Bukan karena kurangnya pembinaan dari petugas kesehatan. Karena di Tanah Suci dengan banyak aktivitas yang dilakukan, yang sehat saja bisa sakit, yang sakit bisa sembuh.

Terkait hal itu Eka mencontohkan, misalnya ada calon jamaah kondisinya sehat saat berangkat. Akan tetapi setibanya di Tanah Suci, jamaah haji itu tidak pernah pakai payung untuk menghindari teriknya panasnya matahari. Karena tidak memakai payung itu maka jamaah terkena heat stroke yang menyebabkan jamaah itu meninggal.

“Lalu orang tanya kan dia sehat, dia kuat, kok bisa mati? Karena di sana dia enggak pakai payung atau dia main-main dekat onta keteluraan penyakit…. Terus ada yang bertanya ada orang sakit sesak nafas terus dia hidup. Ia karena dia jaga dirinya. Jadi nggak gak bisa dibilang yang sakit akan mati yang sehat akan hidup karenanya banyak pengendalian faktor-faktor risiko yang harus dijalankan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement