IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) angkat bicara terkait klaim Kementerian Agama bahwa biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) Indonesia paling murah se-ASEAN.
Ketua KPHI, Samidin Nashir, mengingatkan klaim BPIH paling murah se-ASEAN selama kurun waktu tiga tahu tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikan BPIH pada 2019 secara tidak porposional.
Menurut Samidin, jika tujuannya adalah komparasi, Kemenag harus juga membandingkan bagaimana dengan sistem penyelenggaraan haji di negara-negara tersebut yang dinilai menguntungkan jamaah.
“Kalau mau membandingkan itu mesti harus melihat sistem penyelenggaraannya juga,” katanya.
Di antaranya, ungkap dia, subsidi yang diberikan untuk jamaah haji Indonesia, bukan berdasarkan nilai bagi hasil dari masing-masing rekening jamaah, melainkan bagi hasil dari total jamaah yang sedang mengantre sekian puluh tahun.
“Itu duitnya, nilai bagai hasilnya dipakai sekarang. Itulah menurut kami tidak tepat. Seharusnya dari bagi hasil tabung masing-masing (red jamaah haji yang telah mendaftar). Baru setelah itu dikasih subsidi dari keuntungan-keuntungan bisnis yang dikembangkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sehingga dengan demikian tidak terjadi devisit,” katanya.
Dia mengatakan, KPHI mendorong pemberian subsidi nilai bagi hasil yang porposional. Hendaknya pola-pola lama yang tidak menguntungkan jamaah tidak dilakukan lagi oleh Kemenag. Karena akan merugikan calon jamaah haji yang berangkat pada periode selanjutnya.
Menurutnya, jangan pendapatan atau keuntungan tahun ini dipakai habis untuk mensubsidi jamaah yang akan berangkat tahun ini.
“Hal seperti itu tidak memberikan rasa keadilan kepada jamaah yang masih ngantre,” kata dia.