Selasa 29 Jan 2019 22:05 WIB

Himpuh Nilai Vonis Terhadap Bos Abu Tours Terlalu Ringan

Hamzah dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Rep: kiiki sakirnaaa/ Red: Andi Nur Aminah
CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019).
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Budi Rianto, menilai vonis penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap CEO perusahaan travel umrah Abu Tours, Hamzah Mamba, terlalu ringan. Hamzah dijatuhi hukuman 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Karena sebelumnya, pemilik travel umrah First Travel (FT), Andika Surahman, yang melakukan penipuan terhadap jamaah umrah juga dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan, menurutnya, jumlah korban FT lebih kecil dibanding dengan kasus Abu Tours. Sebelumnya diketahui, jumlah jamaah yang belum diberangkatkan oleh FT ialah sebanyak 58.682 orang.

"Menurut hemat saya terlalu ringan, tidak menimbulkan efek jera, bahkan sangat mencederai keadilan masyarakat khususnya jamaah yang menjadi korban," kata Budi, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Selasa (29/1).

Setali tiga uang, kedua kasus tersebut menurutnya memiliki modus yang mirip. Kedua travel tersebut menawarkan harga umrah yang sangat murah dengan menggunakan skema piramida atau yang lebih dikenal dengan skema ponzy. Skema ini, jamaah yang berangkat lebih dulu disubsidi oleh jamaah yang mendaftar belakangan.

Ia mengatakan, Andika diduga menggunakan uang jamaah untuk kepentingannya sendiri atau foya-foya. Kasus serupa seperti halnya kasus travel umrah PT SBL, di mana sang pemilik perusahaan menghambur-hamburkan uang jamaah untuk membeli mobil-mobil mewah. Sedangkan bos Abu Tours, kata dia, menginvestasikan uang jamaah ke berbagai bisnis, termasuk properti yang bersifat jangka panjang.

"Kalau mau dibuka lebih dalam masih banyak kasus-kasus sejenis seperti Hanin Tour dan beberapa kasus lain yang tidak terlalu besar," tambahnya.

Dari berbagai kasus penipuan umrah, Budi mengimbau agar masyarakat sebagai pengguna jasa travel umrah harus cerdas dalam memilih travel. Di era internet of thing ini, menurutnya, masyarakat bisa dengan sangat mudah mengakses informasi. "Jangan percaya katanya, periksa dan cek kebenarannya," ujarnya.

Dalam sidang pengadilan pada Senin (28/1), Majelis Hakim menganggap pemilik Abu Tours bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang 96 ribu jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Hamzah Mamba dituntut dengan dakwaan melanggar dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Hamzah juga dikenai sanksi denda Rp500 juta, lebih besar dari tuntutan jaksa senilai Rp100 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement