IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Kebijakan Haji 2019 Pakistan telah mengusulkan untuk meningkatkan biaya haji sebesar 156.975 rupee. Dilansir The Express Tribune, Kamis (31/1), biaya itu menaikkan biaya haji jamaah di wilayah utara dan selatan negara tersebut, dengan masing-masing meningkat sebesar 56 persen dan 58 persen.
Komite Tetap Senat untuk Urusan Agama dan Kerukunan Antar Agama Pakistan telah mengumumkan pada sebuah pertemuan Jumat (25/1) lalu, bahwa biaya haji meningkat karena nilai tukar dan tiket pesawat yang lebih tinggi. Komite menyerukan pemantauan terhadap operator tur haji swasta dan menekankan perlunya pengurangan tarif untuk memungkinkan jamaah melaksanakan ibadah haji dan umrah.
Pertemuan terkait haji digelar di Gedung Parlemen di bawah pimpinan Senator Maulana Abdul Ghafoor Haideri pekan lalu. Acara itu dihadiri oleh senator Brigadir (Purn) John Kenneth Williams, Muhammad Yousaf Badni, Abida Muhammad Azeem bersama dengan pejabat senior dari kementerian.
Komite diberi pengarahan tentang kebijakan haji 2019 dan biaya haji dengan referensi khusus untuk peningkatan baru-baru ini bersama dengan alasannya. Sementara Kementerian menyajikan laporan singkat kepada komite dengan menjelaskan semua aspek kebijakan haji.
Biaya Haji 2019 di bawah skema 2019 pemerintah adalah sebesar 436.975 rupee dan 426.975 rupee untuk wilayah utara, yaitu Punjab dan Khyer-Pakhtunkhwa, dan selatan (Balochistan dan Sindh). Sebelumnya, jumlahnya masing-masing adalah 280 ribu rupee dan 270 ribu rupee.
Biaya Qurban telah ditetapkan sebesar 19.451 rupee, naik dari 6.401 rupee. Demikian pula harga tiket pesawat telah meningkat dari 93 ribu rupee menjadi 110 ribu rupee untuk utara. Sedangkan untuk wilayah selatan dari sebesar 84 ribu rupee menjadi 100 ribu rupee. Biaya itu naik karena peningkatan nilai dolar terhadap mata uang lokal.
Komite merekomendasikan bahwa tiket pesawat harus ditinjau, sehingga masyarakat dapat melakukan ibadah haji dengan tarif ekonomis. Komite menyatakan keprihatinan atas meningkatnya tarif operator tur swasta.
Komite juga mengarahkan kementerian untuk mengendalikan dan memantau mereka, karena para operator itu terdaftar di kementerian. Selain itu, komite juga mengarahkan agar keuntungan operator tur tetap di batas 10 persen.
Mengenai kebijakan umrah, komite menginformasikan bahwa kementerian tidak mengatur umrah dan saat ini jamaah yang tertarik secara langsung mendekati operator tur yang berbeda. Kementerian juga menjelaskan kepada komite tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengatur layanan, termasuk rancangan RUU Manajemen Perlindungan Haji dan Umrah 2019.