Kamis 31 Jan 2019 13:05 WIB

Mendagri: Rekam Biometrik Harus Izin Kemendagri

Mendagri menegaskan data kependudukan itu adalah rahasia negara.

Rep: Ali Yusuf / Red: Andi Nur Aminah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, telah menyampaikan surat kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar data penduduk Indonesia dilindungi. Surat dikirim setelah Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel melakukan rekam biometrik tanpa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya sudah menyampaikan surat ke Kemenag bahwa data kependudukan itu adalah rahasia negara," kata Tjahjo Kumolo kepada Republika.co.id, di Perpustakaan Nasional, Kamis (31/1).

Baca Juga

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, tidak semua pihak bisa mendata atau mengakses data-data penduduk Indonesia tanpa izin Kemendagri melalalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Kalau semua bisa mengakses data, saya kira tidak pas," ujarnya.

Karena itu Tjahjo kumolo mengatakan rekam biometrik melalui sidik jari dan airis mata itu adalah data pribadi yang harus sama-sama dilindungi. "Saya kira kalau ada lembag-lembaga swasta memerlukan data secara detail, mengajukan izin kepada kementerian terkait atau kepada Dukcapil. Pasti akan kita berikan sepanjang itu untuk kepetingam bersama untuk menjaga data warga negara kita," katanya.

Namun Tjahjo mengaku sampai saat ini belum ada rencana untuk memanggil pihak VFS Tasheel dan bertanya kenapa masih melakukan rekam biometrik. Padahal lima kementerian telah merekomendasikan rekam biometrik harus ditunda sebelum Tasheel melengkapi semua fasilitasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement