Rabu 06 Feb 2019 18:54 WIB

Kemenag-DPR: Dana Optimalisasi tak akan Terkuras

Penyelenggaraan haji 2019 menggunakan nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 5,5 triliun.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Prayogi
Ace Hasan Syadzily

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI mengklaim indirect cost biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak akan menguras dana optimalisasi. Komisi VIII justru ingin Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengoptimalkan nilai manfaat dari investasi haji yang dikelolanya.

Direktur Pengelolaan Dana Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Maman Saefullah mengatakan, meski direct cost tidak naik dan menambah nilai indirect cost, tidak akan menguras dana optimalisasi di BPKH. Penyelenggaraan haji tahun 2019 menggunakan nilai manfaat tahun ini sebesar Rp 5,5 triliun.

Baca Juga

"Kemudian akumulasi nilai manfaat sampai 2016 sebesar Rp 1 triliun (ditambah nilai manfaat tahun ini) jadi Rp 6,5 triliun, ditambah efisiensi tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 539 miliar. Jadi itu Rp 7,03 triliun," kata Maman kepada Republika.co.id, Rabu (6/2).

Ia menjelaskan, bahkan sebagian nilai manfaat tersebut sudah dibagikan ke calon jamaah haji sebesar Rp 1,2 triliun oleh BPKH melalui virtual account. Dulu nilai manfaat hanya digunakan untuk operasional penyelenggaraan haji. Sekarang nilai manfaat juga digunakan untuk virtual account calon jamaah haji yang menunggu antrean.

Ia menerangkan, jadi dana optimalisasi di BPKH tidak akan terkuras karena sudah dialokasikan. Bahkan tabungan calon jamaah haji yang sedang menunggu antrean akan bertambah setiap tahun dari virtual account. Jadi rata-rata tabungan calon jamaah haji bertambah Rp 400 ribu setiap tahunnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily juga menyampaikan, sebelumnya BPKH sudah mengirim surat ke DPR RI bahwa mereka akan menyediakan dana Rp 6,5 triliun untuk indirect cost BPIH tahun ini. "Memang kita akan pergunakan itu, sementara sisanya berasal dari dana efisiensi tahun 2017 dan 2018," jelasnya.

Ia mengatakan, sudah menjadi kesepakatan bersama penggunaan dana tersebut. Di samping itu tetap menjalankan kebijakan penggunaan dana untuk virtual account milik calon jamaah haji yang telah menyetorkan setoran hajinya. Ia menegaskan, yang sekarang harus ditingkatkan adalah bagaimana BPKH segera mengoptimalkan nilai manfaat dari investasi haji yang dikelolanya. Dana yang dipergunakan sekarang sepenuhnya untuk kepentingan jamaah haji. 

Ace menjelaskan, stok dana optimalisasi di BPKH tidak akan terganggu. "Karena kami menggunakan dana yang memang disampaikan oleh BPKH sendiri sebesar Rp 6,5 triliun," ujarnya.

Ace menyampaikan, BPKH juga diminta untuk menyediakan kebutuhan mata uang dollar dan riyal. BPKH harus membeli mata uang tersebut dari sekarang. Sehingga penyelenggaraan haji tidak akan terganggu fluktuasi mata uang asing.

Kementerian Agama juga berkomitmen tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan haji meski direct cost BPIH tidak naik. "Kita ingin pelayanan haji yang terbaik, potensi haji harus dikembalikan kepada jamaah haji itu sendiri," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement