Kamis 07 Feb 2019 16:41 WIB

BPKH Diminta Realisasikan Rekening Virtual Jamaah

4 juta calhaj belum mendapat informasi lengkap uang setoran awal pendaftaran.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. Komnas Haji dan Umrah meminta BKPM kaji ulang izin VFS Tahseel.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. Komnas Haji dan Umrah meminta BKPM kaji ulang izin VFS Tahseel.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) diminta segera merealisasikan rekening virtual bagai calon jamaah haji (Calhaj). Pembuatan rekening virtual merupakan amanat Pasal 29 Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UUPKH).

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, dengan adanya rekening virtul atau maya, maka jamaah haji dapat memantau perkembangan dan pergerakan dana saldo awal yang telah disetor jamaah ke BPKH. "Baik secara berkala maupun real time," kata Mustolih, kepada Republika.co.id, Kamis (7/2).

Selain itu, Mustolih mengatakan, rekening virtual juga dapat mengetahui secara detil berapa nilai manfaat setoran BPIH atau BPIH Khusus dalam pengembalian selisih saldo setoran BPIH atau BPIH khusus dari penetapan BPIH atau BPIH Khusus tahun berjalan dan imbal hasil atau return yang diterima calon jemaah akan bisa diketahui.

"Hal mana semua mengarah kepada satu tujuan besar yaitu pengelolaan keuangan haji harus kembali dan dapat memberikan manfaat atau maslahat sebesar-besarnya bagi jamaah," ujarnya.

Mustolih mengatakan, selama ini, publik khususnya 4 juta calon jamaah haji tunggu yang sudah mendaftar dan belum diberangkatkan, tidak mendapatkan informasi lengkap tentang keberadaan uang setoran awal (saldo awal) pendaftaran yang jumlahnya sebesar Rp 25 juta per orang. Dan jika diakumulasikan dana jamaah haji tunggu saat ini telah mencapai sebesar Rp 114 triliun. 

Mustolih memastikan, calhaj yang belum diberangkatkan wajib tahu, kemana saja dana haji itu disimpan, diinvestasikan, bagaimana skema investasinya, berapa imbal hasilnya maupun nilai manfaatnya.

"Dan berapa besar yang disubsidi kepada jamaah haji yang berangkat lebih dahulu melalui skema dana optimalisasi tidak jelas, karena hanya diketahui oleh kalangan terbatas," katanya.

Menurutnya, dengan minimnya informasi semacam itu, tentu saja hal ini merugikan jamaah dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Mustolih mengatakan, dengan terbitnya (UUPKH) yang memberikan mandat kepada BPKH meniscayakan pengelolaan kauangan haji, mulai dari hulu sampai hilir, harus diketahui oleh setiap jamaah.

"Untuk itu harus terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan publik yang semestinya dikelola secara efektif, efesien, transparan, dan akuntabel. 

Untuk mencapai hal tersebut, Mustolih meminta, BPKH harus segera merealisasikan rekening virtual atau virtual account bagi jamaah haji tunggu. Karena hal ini, kata Mustolih, merupakan hak yang sangat mendasar yang diamanatkan UUPKH sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 huruf c. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement