Senin 11 Feb 2019 12:00 WIB

Satgas Bentukan Sembilan KL Harus Selesaikan Masalah Tasheel

Bila terbukti melanggar, maka BKPM akan keluarkan sanksi sesuai ketentuan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Jamaah Umrah sedang menunggu antrean rekam biometrik di salah satu cabang VFS Tasheel, Blok M, Jakarta Selatan. Jumat (25/1).
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Jamaah Umrah sedang menunggu antrean rekam biometrik di salah satu cabang VFS Tasheel, Blok M, Jakarta Selatan. Jumat (25/1).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama sembilan kementerian lembaga (K/L) sepakat menangani bersama permasalahan umrah. Implementasi dari kesepakatan ini akan dibentuk satuan tugas (Satgas).

Ketua Hari Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif berharap, satgas yang dibentuk dapat mengatasi masalah rekam biometrik oleh Visa Facilitation Service (VFS) Tasheel. 

"Bisakah kasus VFS dijadikan program jangka pendek untuk dapat segera diatasi," kata Artha Hanif kepada Republika.co.id, Sabtu (9/2).

Artha menilai, sudah banyak aturan yang dibuat Kementerian Agama (Kemenag) dan sekaligus sudah banyak satgas yang dibentuk. Akan, tetapi masih ada swasta, seperti VFS Tasheel, bisa berlenggang bebas menabrak regulasi penyelenggaraan umrah.

 

"Dan kementerian dan lembaga RI tidak bersikap tegas untuk segera menyetop dan memberi sanksi kepada yang bersangkutan," ujarnya... 

Apalagi, menurut Artha, beberapa pihak dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil  (Dirjen Dukcapil) telah memberikan masukan dan solusi bagaimana mengatasi masalah rekam biometrik.

Artha menambahkan, sebenarnya masalah Tasheel ini sudah jelas, jika kepastian Tasheel melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia dan itu seharusnya segera diumumkan Kemenag.

"Solisinya sudah clear yaitu permintaan BKPM kepada Kemenag RI untuk pastikan apakah VFS sudah melanggar peraturan dalam penyelenggaraan umrah. Bila terbukti melanggar, maka BKPM akan keluarkan sanksi sesuai ketentuan," katanya.

Sebelumnya, ditandatangani nota kesepahaman bersama antara Menteri Agama dengan Menteri Perdagagan, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Polri, PPATK, dan Badan Perlinudungan Konsumen Nasional

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement