Senin 11 Feb 2019 15:22 WIB

Kasasi Ditolak, Harapan Korban FT Berangkat Umrah Pupus

Ada harapan jamaah korban First Travel bisa berangkat umrah jika kasasi diterima.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum korban calon jamaah First Travel Rizky Rahmadiansyah (kanan)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum korban calon jamaah First Travel Rizky Rahmadiansyah (kanan)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga terdakwa penipuan jamaah First Travel (FT) Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuriada Hasibuan. Padahal jika kasasi diterima MA, ada harapan jamaah korban First Travel bisa berangkat ke Tanah Suci.

Kuasa hukum jamaah korban FT, Riesqi Rahmadiansyah mangatakan, ditolaknya pengajuan kasasi oleh MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman (vonis) kepada masing-masing terdakwa yakni Andhika selama 20 tahun, Anisa Hasibuan selama 18 tahun dan Siti Nuaradi 15 selama tahun penjara.

Baca Juga

Selain menjatuhkan kurungan badan hakim pada pengadilan tingkat pertama juga memutuskan semua aset milik FT dirampaas untuk negara. "Terkait hal tersebut advokat prorakyat menyatakan bahwa hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci atau umrah," kata Riesqi kepada Republika.co.id, Senin (11/2).

Riesqi mengatakan, jika aset sudah dirampas negara, maka tidak adalagi cara memberangkatkan jamaah melalui FT. Sekarang kata Riesqi nasib jamaah sudah jelas tidak bisa lagi diberangkatkat melalui aset FT yang sudah dirampas negara.

Karena sesuai dengan SK Menteri Kehakiman Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan, Rupbasan mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara. Riesqi menuturkan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rupbasan mempunyai fungsi melaksanakan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara. Dengan melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara, melakukan pengamanan dan pengelolaan Rupbasan, melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.

Riesqi mengatakan, adapun latar belakang mengapa di letakan di Rupbasan adalah dengan dasar Pasal 44 dan 46 KUHAP,  apabila benda yang disita dalam proses hukum dan dirampas negara maka benda tersebut akan dimusnahkan dan dirusakan agar tidak dapat dipergunakan lagi. "Tetapi dalam pasal 273 ayat 3, dalam waktu 3 bulan yang mana dalam asset tersebut penjualannya akan di serahkan ke KAS Negara," katanya.

Terkait hal tersebut dikarenakan aset dirampas, maka perjanjian perdamaian di tingkat PKPU pada Pengadilan Niaga terancam batal. FT pun akan dinyatakan pailit sehingga jamaah makin tidak menentu keberangkatannya.

"Adapun jumlah korban menurut dakwaan jaksa adalah 63 ribu jamaah. Sedangkan menurut PKPU 58 ribu jamaah, Advokat Pro Rakyat akan segera melakukan upaya hukum dalam dua hingga tiga hari ke depan," katanya.

Putusan MA yang menolak kasasi JPU dan tiga terdakwa itu Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018, yang menyatakan bahwa Kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan Nomor Perkara 3096 K/PID.SUS/2018 serta Direktur Keuangan Mereka Siti Nuriada Hasibuan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement