IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Para hakim Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa pemilik First Travel (FT). Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Jamaah FT Luthfi Yazid menuntut adanya solusi bagi para jamaah yang menjadi korban karena telah dirugikan FT.
“Kami jadi bertanya, bagaimana solusi buat para jamaah yang jumlahnya mencapai 63 ribu. Bagaimana kelanjutan tanggung jawab dari negara ini,” kata Yazid, Senin (11/2).
Yazid mempertanyakan perihal aset milik FT yang diambil alih negara. Menurutnya, aset tersebut merupakan uang jamaah yang harus dikembalikan sesuai dengan ketentuannya. Dia juga mempertanyakan apakah aset tersebut merupakan uang korupsi sehingga harus diambil alih negara atau tidak.
Karena itu, dia menyimpulkan, negara bersama dengan pemilik FT dan penegak hukum telah menzalimi hak-hak ribuan jamaah yang tidak kunjung mendapat penjelasan tentang nasib dana yang mereka setorkan sejak lama itu.
“Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivik dan tidak menangkap ruh keadilan yang dutuntut oleh masyarakat, ini yang harus diselesaikan,” kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Yazid, negara berkewajiban menjamin warganya untuk melaksanakan aktivitas keagaman, termasuk menjalankan ibadah umrah. Dia menyebut, konstitusi yang merupakan kontrak antara rakyat dan pemerintah itu harus dipatuhi sehingga negara berkewajiban memenuhi hak-hak tersebut.
“Ketika negara lalai dalam melindungi hak fundamental warganya, maka itu adalah pelanggaran serius yang telah dilakukan,” katanya.
Jika ditarik ke belakang, Yazid juga mempertanyakan perihal perpanjangan izin yang diberikan ke FT oleh pemerintah. Menurutnya, jika pemerintah sudah tahu bahwa perusahaan yang bersangkutan itu tidak profesional dan tidak sehat secara keungan, harusnya pemberian izin tidak diberikan.
Oleh karena itu, Yazid menuding fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan penyelenggara ibadah umrah bermasalah tidak berjalan sepenuhnya. Pemberian surat izin berdiri sebuah perusahaan dan operasionalnya tanpa dibarengi dengan pengawasan yang ketat, kata dia, akan menjadikan calon jamaah sebagai korban.
“Begitu kasus FT ini mencuat, pemerintah langsung membentuk satgas (satuan tugas). Tapi sampai saat ini, hasil kerja satgas tersebut belum berdampak kepada jamaah. Mabes Polri dan JPU juga tidak transparan terkait aset FT yang disita,” katanya.
Merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama nomor 589 tahun 2017 tentang pengembalian uang jamaah atau memberangkatkan jamaah untuk umrah tanpa dipungut biaya apapun, Yazid mempertanyakan realisasi keputusan SK tersebut. Hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima realisasi tersebut.
Dia menilai, pemerintah harus membedakan antara aset negara dengan aset jamaah. Yang mana aset FT yang diambil alih harus diserahkan kepada calon jamaah untuk pembayaran ganti rugi. Dalam kasus lain, Yazid menjelaskan, pemerintah kerap memberikan dana talangan kerugian seperti kasus Lapindo dan Century.
“Hal serupa juga harusnya dilakukan pemerintah dalam kasus FT, jangan dibeda-bedakan. Negara harus cari solusi memberikan kompensasi agar para jamaah dapat berangkat umrah,” kata dia.
Jika tak ada langkah konkret dalam mengakomodasi kepentingan para korban FT, kata dia, bukan mustahil kejadian serupa akan terulang kembali di kemudian hari. Dia menuding pemerintah telah gagal melindungi semangat keberagaman warganya yang telah diamanatkan konstitusi.