Selasa 12 Feb 2019 18:36 WIB

YLKI Sarankan Penyelesaian Kasus Umrah Secara Perdata

Umrah sudah menjadi komoditas bisnis maka penyelesaiannya adalah agama dan perdata.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Jamaah Umrah
Foto: AP / Mosa'ab Elshamy
Ilustrasi Jamaah Umrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan penyelesaian permasalahan umrah tidak bisa lagi dipandang dari sisi agama. Karena umrah sudah menjadi komoditas dagang dan bisnis maka penyelesaiannya harus dilakukan secara agama dan perdata.

“Perlu ada satu regulasi masyarakat bahwa ini adalah perjanjian perdata, maka penyelesaian secara perdata ini juga yang harus diselesaikan,” kata Sularsi saat diskusi Tantangan dan Peluang Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2019 Menuju Pelayanan Maksimal di Jakarta, Selasa (12/2).

Baca Juga

Sularsi mengatakan, selama ini penyelesaian masalah umrah secara internal terkait tidak bisa berangkatnya satu individu atau satu kelompok jamaah dikaitkan dengan masalah agama dan pidana. Padahal ketika jamaah membayar uang muka dan mendapatkan jadwal keberangkat itu murupakan ranah hukum perdata karena di dalamnya ada unsur perjanjian.

”Penyelesaian masalah keagamaan artinya anda tidak jadi berangkat umrah, bahwa ini adalah karena takdir dan anda harus sabar, padahal bukan itu yang diinginkan,” ujarnya.

Sularsi menyarankan, ke depannya masyarakat harus diberikan pemahaman tentang bagaimana menghadapi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) umrah yang menyelesaikan masalahnya dengan dalil agama. Untuk itu Kementerian Agama (Kemenag) harus mampu memberikan informasi tentang bagaimana menyelesaikan masalah secara perdata.

“Literasi masyarakat ini sangat minim terkait umrah dan haji. Bahwa untuk umrah maupun haji ini penyelesainya harusnya ada dua. Secara keagamaan dan keperdataan,” katanya.

Sularsi menilai penyelesaian masalah umrah secara pidana juga tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah umrah. Karena sampai saat ini YLKI mendapatkan data dan informasi bahwa masih ada agen-agen travel di daerah yang masih memberangkatkan umrah menggunakan sistem arisan dan luput dari pengawasan Kemenag. “Hal-hal seperti ini saya yakin di daerah-daerah masih banyak,” katanya.

Sularsi memastikan bahwa awalnya masalah First Travel yang kini pemilikya sudah divonis 20 tahun penjara  berawal dari sistem arisan dalam membarangkatkan umrah. Dan menurut Sularsi penyelesain masalah pidana terhadap First Travel tidak menyelesaikan masalah karena meski bos First Travel divonis, pada akhirnya jamaah tidak bisa diberangkatkan karena asset bos First Travel disita untuk negara bukan untuk jamaah.

“Jamaah bertanya kepada YLKI kapan kami diberangkatkan setelah penyelesaikan pidana selesai dilakukan? Siapa yang tidak miris mendengar pertanyaan ini,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement