Jumat 01 Mar 2019 05:12 WIB

Batas Waktu Sertifikasi BPW 13 Maret

Keharusan PPIU memiliki sertifikasi BPW diatur berdasarkan Pemenag Nomor 8/2018.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andi Nur Aminah
Dirut PT Patuna dan juga Ketum Sapuhi Syam Resfiadi saat menyampaikan peringatan batas akhir Sertifikasi BPW. Kamis (28/2).
Foto: Republika/Ali Yusuf
Dirut PT Patuna dan juga Ketum Sapuhi Syam Resfiadi saat menyampaikan peringatan batas akhir Sertifikasi BPW. Kamis (28/2).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Maret menjadi waktu yang menegangkan bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kenapa demikian, karena 13 Maret adalah batas akhir PPIU atau travel memiliki sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW).

Keharusan PPIU memiliki sertifikasi BPW diatur berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 PPIU yang tidak memili sertifikasi BPW izin PPIU secara otomatis dicabut. "Hari ini Pak Arfi Hatim (Direktur Bina Umrah dab Haji Khusu) menginformasikan lagi jika batas waktu sertifikasi tanggal 13 Maret," kata Direktur Utama PT Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi saat berbincang dengan Republika.co.id, Kamis (28/2).

Baca Juga

Syam mengatakan, aturan tersebut berlaku umum dan mengingat kepada setiap travel atau PPIU baik yang lama maupun baru, tanggal 14 harus sudah memiliki sertifikasi BPW. "Tidak peduli (meski travelnya sudah lama dan memiliki rekam jejak bagus) akan tetapi sampai tanggal 13 tidak memiliki sertifikasi BPW secara otomatis izinya dicabut," ujarnya.

Syam memastikan, Patuna yang berdiri sejak tahun 1972 ini telah memiliki sertifikasi BPW. Sehingga bulan Maret ini bukan menjadi bulan yang mencemaskan. "Alhamdulilah Patuna sudah selesai urusan," katanya.

Saat ditanya apakah PPIU yang masuk keanggotaan Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) yang Syam Resfiadi sebagai ketua umumnya, sudah memiliki sertifikasi BPW? Syam mengatakan sebagai ketua umum Sapuhi sudah beberapa kali mengingatkan kepada semua anggotanya agar segera mengurus sertifikasi BPW agat izin PPIU tidak dicabut. "Sampai saat ini kita sudah ingatkan anggota lewat gruop WhatsApp dan email kita sudah sampaikan, tanggal 13 Maret batas akhir sertifikasi," katanya.

Syam mengatakan, dari sekitar 140 anggota yang gabung di Sapuhi baru ada sekitar 50 sampai 60 pemilik PPIU yang menyatakan sudah selesai. "Sisanya belum jawab apakah gaptek atau masih jadi satu rahasia. Yang penting kita sebagai pengurus sudah ingatkan bahkan membantu buatkan BPW dan seterusnya," katanya.

Syam menturkan, salah satu persyaratan mengurus sertifikasi BPW adalah menyertakan dua sertifikasi tour guide dan tour leader atau satu sertifikasi tour guide atau tour leader. "Atau sekarang ada namanya tour planner, sertifikat tiketing itu empat bisa jadi salah satu syarat itu," katanya.

Tentang tour planner, tiketting, guide dan leader, Syam menturkan, tour planner adalah orang yang ahli membuat paket, tiketing ahli dalam menyediakan tiket, tour guide ahli menjelaskan tempat-tempat wisata, tour leader yang ahli membawa orang-orang ke suatu paket wisata.

"Tour guide dan tour leader beda. Kalau tour guide lokalan tour leader yang membawa rombongan. Di beberapa negara tour leader tidak boleh merangkap tuor guide," katanya.

Syam kembali menjelaskan tentang sertifikasi BPW yang batas akhirnya tanggal 13 Maret. Syam mengatakan berdasarkan informasi yang disampaikan Kabid Perizinan Umrah dan Akreditas Umrah Kementerian Agama Muhammad Ali Jami mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 1.014 PPIU yang tercatat di Kemenag.

Dari 1.014 PPIU itu nasibnya akan ditentukan pada tanggal 13 Maret itu apakah PPIU sudah memiliki sertifikasi BPW atau belum. Kalau sampai tanggal yang sudah ditentukan belum mendapatkan sertifikasi BPW. "Maka secara otomatis pertanggal 14 otomatis dicabut izinnya," katanya.

Syam memastikan aturan terkait sertifikasi BPW bagus diterapkan. Tujuannya untuk memastikan bahwa suatu PPIU atu travel layak menjalankan bisnis perjalanan wisata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement