IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mulai tahun ini sudah bisa dilakukan secara tanpa tatap muka (non-teller). Artinya, calon jamaah haji tidak mesti datang ke bank penerima setoran (BPS) BPIH untuk melunasi biaya haji.
“Tahun ini mulai diterapkan kebijakan pelunasan non-teller,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (1/3).
Sistem non-teller itu bersifat layanan tambahan. Karena itu, Sistem pelunasan konvensional yakni dengan membayar langsung ke BPS tetap dibuka. Transaksi non-teller bertujuan memudahkan para calon jamaah dalam membayar pelunasan BPIH.
Nizar berharap, layanan non-teller ini dapat memberikan efisiensi waktu kepada para calon jamaah. Sebab, mereka dapat melakukan pelunasan BPIH dari mana saja. Bahkan, pelunasan itu dapat diwakilkan kepada pihak lain, tidak harus oleh calon jamaah haji yang bersangkutan.
Pelunasan dapat dilakukan dari rekening lain yang bukan rekening milik jamaah. Syaratnya, ada kesamaan bank antara pihak wakil calon jamaah dan rekening tujuan.
“Setelah melakukan pelunasan non-teller, jamaah tinggal datang ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar dengan membawa bukti transaksi untuk melakukan tahapan selanjutnya,” jelas Nizar.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis menyebutkan, ada tiga pilihan penggunaan transaksi non-teller demikian, yakni via ATM, internet banking, dan mobile banking.
Sebagai pilot project, sistem ini akan diberlakukan di empat BPS BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).
“Tiga bank pertama siap memberlakukan internet dan mobile banking. Sedang ATM, baru akan dijajaki untuk diberlakukan BMI,” ujar Muhajirin.
Dia menjelaskan, penggunaan ATM masih bersifat terbatas. Sebab, pihak bank juga mesti melakukan penyesuaian program pada ribuan ATM miki mereka masing-masing, khususnya dalam memasukan menu pelunasan BPIH reguler.
Bagaimanapun, Muhajirin menyebut, untuk tahun ini BMI kemungkinan sudah siap dengan kebijakan pelunasan BPIH via ATM.
“Pelunasan non-teller ini dengan cara memasukkan nomor porsi, baik melalui sistem internet dan mobile banking, maupun ATM,” lanjut dia.
Masih Rintisan
Dalam keterangan yang sama, Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Moh Hasan Afandi menjelaskan, kebijakan pelunasan BPIH reguler via non-teller bersifat rintisan. Sebab, baru akan diterapkan pada empat unit dari total 17 BPS.
“Meski baru dibuka di empat BPS BPIH, tapi jumlah jemaahnya mencapai lebih dari 80 persen dari seluruh jemaah yang akan berhaji tahun ini,” ujar Hasan Afandi.
Menurut data Siskohat, calon jemaah haji yang akan membayar via BMI mencapai 11,8 persen, BRI Syariah 24,6 persen, BNI Syariah 13,6 persen, dan BSM 38,6 persen.
Hal penting lainnya, lanjut Hasan Afandi, layanan pembayaran non-teller sampai saat ini masih terbatas pada jam kerja alias belum 24 jam.
Selain itu, pembayaran pelunasan BPIH reguler juga dikaitkan dengan persyaratan istitha’ah kesehatan. Hasan mengungkapkan, ada aplikasi dalam sistem yang berlaku, sehingga dapat mendeteksi terpenuhinya syarat istitha'ah. Bila seorang calon jemaah belum memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan, maka orang itu tidak dapat melakukan pelunasan BPIH, baik via teller maupun non-teller.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah merilis daftar nama jemaah haji Indonesia yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M sejak 25 Februari 2019. Informasi itu dapat dilihat di situs haji Kemenag RI.
Namun, khusus bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, rilis demikian masih menunggu keputusan gubernur masing-masing wilayah.