IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/2019 M pada 14 Maret 2019. Keppres ini mengatur BPIH untuk jamaah haji reguler dan BPIH untuk tim petugas haji daerah (TPHD).
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), setelah Keppres BPIH 2019 ditandatangani, tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. “Pelunasan tahap pertama akan berlangsung dari 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April – 10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag) Maman Saepullo.
Ia menyampaikan, BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada bank penerima setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai maupun non-teller.
Maman menyampaikan, Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 H/2019 M.
"Jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan," ujarnya.