Kamis 21 Mar 2019 16:06 WIB

Sudah 224 Calhaj Banyumas Lunasi BPIH

proses pelunasan BPIH tahap pertama hingga hari ini berjalan dengan lancar.

Petugas layanan nasabah melayani calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas layanan nasabah melayani calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas mengungkap, hingga saat ini sudah sekitar 224 calon haji yang melaporkan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Info terakhir 224 calon haji namun pada Kamis sore hari nanti akan kami lakukan pemutakhiran data kembali," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Imam Hidayat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Kamis (21/3).

Baca Juga

Dia menjelaskan, proses pelunasan BPIH tahap pertama hingga hari ini berjalan dengan lancar.

"Kemarin sempat ada kendala yaitu ada calhaj yang telah masuk porsi aman namun belum bisa melunasi ternyata belum divalidasi berita acara istithaah kesehatannya di Siskohatkes, setelah divalidasi sekarang sudah bisa melunasi," katanya.

Pihaknya, tambah dia, terus mengingatkan calon haji yang telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk segera melaporkan tanda bukti pelunasan ke kantor Kemenag.

"Laporkan dan serahkan lembar pelunasan ke 2,3 dan 4 ke Kantor Kemenag Banyumas maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan," katanya.

Pelunasan BPIH tahap pertama bisa dilakukan setiap hari kerja mulai 19 Maret hingga 15 April 2019. Sementara tahap kedua, kata dia, bisa dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 30 April hingga 10 Mei 2019.

Pelunasan tahap pertama untuk calon haji yang telah melunasi namun menunda keberangkatan tahun sebelumnya. Namun tetap harus konfirmasi ulang ke bank penerima setoran BPIH dengan menunjukkan bukti setoran pelunasan tahun sebelumnya," katanya.

Selain itu juga diperuntukkan bagi calon haji yang memiliki porsi dan masuk dalam alokasi kuota tahun 2019 dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji, dan telah berusia 18 tahun terhitung mulai tanggal 7 Juli 2019 atau sudah menikah.

Dia juga menambahkan besaran BPIH Kabupaten Banyumas sesuai besaran per embarkasi adalah Rp36.429.275. Kantor Kemenag Banyumas menginformasikan bahwa jumlah calon haji tahun 2019 di wilayah setempat sebanyak 1.177 orang.

Dia menjelaskan, 1.147 calon haji noncadangan berada di porsi aman Provinsi Jawa Tengah, yang berarti nomor antrian calon haji yang tercantum di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah mendapat nomor porsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement